BERITA

KPK Larang Guru Berikan Les ke Murid di Sekolahnya, Mengapa?

""Kalau dia melakukan bimbingan belajar, harusnya memberikan bimbel kepada murid sekolah lain, yang dia tidak berwenang memberikan nilai. Nah, itu baru boleh dilakukan," kata Agus Rahardjo."

KPK Larang Guru Berikan Les ke Murid di Sekolahnya, Mengapa?
Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta Minggu (18/11/2018). (Foto: ANTARA/Aprillio Akbar)

KBR, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo melarang guru memberikan les kepada murid yang bersekolah di sekolah tempat guru itu mengajar. Menurut Agus Rahardjo, pelarangan tersebut guna menghindari konflik kepentingan.

Guru yang mendapat sesuatu dari murid les yang juga murid di sekolah tempat ia mengajar, kata Agus, dikhawatirkan mempengaruhi penilaian terhadap murid. Dengan pelarangan ini, ia juga berharap meningkatkan martabat guru.


"Seorang guru kemudian melakukan bimbingan belajar di rumahnya masing-masing misalnya. Padahal guru itu nanti di sekolahnya memberi nilai pada muridnya. Nah itu mestinya tidak boleh dilakukan, memberikan bimbingan belajar itu. Kalau bimbel nya kemudian menerima sesuatu, kalau dia melakukan bimbel harusnya memberikan bimbel kepada murid yang di sekolah lain, yang dia tidak berwenang memberikan nilai. Nah, itu baru boleh dilakukan," ucap Agus, di hotel kawasan Gatot Subroto, Jakarta, (11/12/2018).


Ketua KPK itu juga menyoroti lingkungan pendidikan yang rawan terjadi penyuapan. Misalnya, kata Agus, alih-alih enggan dipindahtugaskan ke wilayah lain, guru itu menyuap. Padahal, permasalahan pendidikan di Indonesia salah satunya ialah distribusi guru yang tidak merata.


Oleh karena itu, Agus Rahardjo, mendorong terlaksananya manajemen pendidikan berbasis sekolah. Pemerintah pusat perlu membuat norma pengangkatan guru, lalu mengawasi rekrutmen yang dilakukan pihak sekolah. KPK juga mendorong perubahan tata kelola yang mendasar dari pihak sekolah, dinas pendidikan, serta masyarakat.


Editor: Agus Luqman

 

  • KPK
  • Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
  • Agus Rahardjo
  • Pendidikan antikorupsi
  • korupsi di lembaga pendidikan

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • I ketut ardana 5 years ago

    Bagai mana jika seperti di sekolah anak saya.para guru semua menganjurkan para murid untuk ikutan les? apakah itu bisa di sebut guru malas mengajar di sekolah.??anak saya semenjak sekolah di sekolah itu jadi kelihatan bodoh.tidak seperti belum sekolah.dulu sebelum sekolah saya sediri yang mengajarkan membaca,berhitung.sangat cepat tangkap.tapi sekarang malah jadi pemalas.harapan saya pemerintah bisa tinjau kesekolah sekolah.agar para guru guru bisa mengajar dengan baik dan rajin.terimakasih