BERITA

ICJR: Penyitaan Buku Kiri di Kediri Sewenang-wenang & Tanpa Prosedur

ICJR: Penyitaan Buku Kiri di Kediri Sewenang-wenang & Tanpa Prosedur

KBR, Jakarta - Penyitaan buku yang dilakukan aparat TNI dari Kodim 0809 Kediri Jawa Timur di sejumlah toko buku menuai kecaman. Penyitaan dilakukan TNI terhadap buku-buku yang diduga mengandung konten komunisme, pada Rabu 26 Desember 2018.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai tindakan penyitaan itu sewenang-wenang. Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju mengatakan penyitaan itu tanpa prosedur yang sah sesuai ketentuan hukum atau perundang-undangan.

Anggara mengatakan jika aparat hendak menyita buku, maka wajib mengantongi surat perintah pengadilan, sesuai Pasal 38 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


"Itu kan properti. Penyitaan hanya bisa dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan atas perintah pengadilan. Tentu juga harus ada perkaranya dulu, tidak bisa kemudian menyita begitu saja. Apa yang terjadi itu menurut kami di luar prosedur hukum yang berlaku," kata Anggara kepada KBR, Kamis (27/12/2018).


Selain itu, TNI juga tidak memiliki kewenangan melakukan upaya paksa berupa penggeledahan maupun penyitaan. Dalam perkara yang melibatkan masyarakat sipil, TNI tidak memiliki wewenang atasnya.


TNI juga bukan aparat penyidik yang memiliki kewenangan untuk dapat melakukan upaya paksa seperti penggeledahan dan juga penyitaan.


"Terlepas itu dari aduan masyarakat atau siapapun, yang harus menindaklanjuti itu kepolisian, bukan TNI. Itu pun mereka harus memproses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Anggara


ICJR juga memberikan rekomendasi terkait insiden penyitaan sewenang-wenang. Di antaranya, ICJR mendesak Kapolri dan Panglima TNI mengevaluasi upaya paksa penyitaan yang dilakukan pasukan anggota TNI dan kepolisian tersebut, apakah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 38 KUHAP.


Pasal 38 KUHAP berbunyi:

(1) Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

(2) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.  

ICJR juga menyarankan kepada masyarakat yang merasa dirugikan, khususnya pemilik toko buku yang barang dagangannya diambil paksa oleh aparat tersebut agar membuat laporan ke kepolisian, supaya tindakan sewenang-wenang tersebut dapat diusut.


Rekomendasi ICJR lainnya adalah agar kepolisian dan pemerintah lebih memperhatikan prosedur yang berlaku dalam melakukan upaya paksa penyitaan, khususnya terhadap buku-buku yang menjadi sumber literasi bagi masyarakat, agar tidak ada lagi insiden penyitaan terhadap barang-barang milik masyarakat sipil secara represif.


Baca juga:

Razia buku sia-sia


Sejarawan Bonnie Triyana menilai aksi razia buku kiri di Kediri Jawa Timur oleh aparat keamanan sebagai tindakan kurang bijak dan sia-sia.


Bonnie menyebut di zaman keterbukaan akses buku saat ini, sumber informasi bisa diperoleh dengan mudah dari internet.


"Sekarang yang lebih penting adalah bagaimana menciptakan situasi yang kondusif aman dimana orang boleh belajar apapun, boleh membaca apapun. Tetapi, ketika mereka melakukan tindakan-tindakan, misalnya bersifat kekerasan, menyebarkan kebencian, melakukan penghasutan untuk membenci suatu kelompok atau orang, baru itu ditindak. Negara harus ambil alih disitu," kata Bonnie saat dihubungi KBR (27/12/18)


Bonnie tidak menampik bahwa isu komunisme kerap kali dibangkitkan demi tujuan politis. Namun dia tidak bisa memastikan apakah unsur politis tersebut ada pada aksi razia di Kediri ini.


Bonnie berharap, bangsa Indonesia bisa mempelajari atau membaca buku apapun selama tidak melakukan tindakan yang mengacam keamanan negara.


Baca juga:




Editor: Agus Luqman 

  • komunisme
  • hantu komunisme
  • penyitaan buku
  • KUHAP
  • ICJR
  • buku kiri
  • sweeping buku

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!