BERITA

Denda Rp360 Miliar bagi Perusahaan Tak Patuhi Aturan B20 Tepat

"Dari Dirjen Migas dan Irjen ESDM sudah membahas pengenaan sanksinya"

Denda Rp360 Miliar bagi Perusahaan Tak Patuhi Aturan B20 Tepat
Ilustrasi Biodiesel 20. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono menilai sanksi denda sebesar Rp360 miliar, yang diberikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas, Kementerian ESDM, bagi 11 perusahaan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) yang tidak mematuhi aturan program perluasan kewajiban B20, sudah tepat.

Menurutnya, pemberian sanksi denda itu diberikan agar seluruh pelaksanaan kebijakan B20 tetap terus berjalan lancar.


Susiwijono menyebut, jika nanti ada yang keberatan atas pemberian sanksi denda, itu menjadi hak para BU BBN dan BU BBM.


"Kalau dikenakan sanksi kan sudah diumukan oleh teman-teman di ESDM, karena mereka yang punya otoritas untuk itu. Dari Dirjen Migas dan Irjen ESDM sudah membahas pengenaan sanksinya. Intinya sebenarnya enforcement (pelaksanaan) harus jalan, itukan supaya efektif policy (kebijakan) harus kita laksanakan. (Pengajuan keberatan) Ya itu memang hak mereka BU BBN dan BU BBM," kata Susiwijono di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (18/12/2018).


Susiwijono juga menegaskan, pemberian sanksi denda itu telah melalui pembahasan yang matang dari Kementerian ESDM.


Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan BU BBN maupun BU BBM telah menerima surat pemberitahuan terkait pemberian sanksi berupa denda dari pemerintah.


Kementerian ESDM juga siap menerima nota keberatan secara tertulis dari BU BBN dan BU BBM, terkait pemberian sanksi itu.

Djoko juga menyebut ada penolakan BU BBN yang enggan diberi sanksi denda dan BU BBM yang perlu waktu dalam proses pencampuran B20, karena dikhawatirkan menjadi perselisihan terkait penerapan sanksi itu.

"Tadi rapat konfirmasi saja, apakah mereka (BU BBN dan BU BBM) sudah terima surat pemberitahuan dari saya, mereka bilang sudah menerima. Dan sekarang mereka mempersiapkan kalau memang ada keberatan, ya silahkan disampaikan secara tertulis gitu aja. (Keberatan) Mereka bilang perlu waktu untuk proses mencampur. Jadi  badan usaha BBN udah kirim, besoknya baru dicampur, nah setelah dicampur perlu melalui pengendapan, jadi ada dua sampai tiga hari yang tidak bisa menyuplai B0 (Biodiesel). Ini jadi dispute (perselisihan) kan, BU BBN tidak mau kena denda, BU BBM juga perlu waktu proses untuk mencampur, nah perselisihan seperti ini yang tadi (rapat) sempat muncul," kata Djoko usai rapat koordinasi (rakor) monitoring B20 di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (18/12/2018).


Djoko menambahkan, BU BBM mengeluhkan, dalam proses penyampuran hingga pengendapan butuh waktu, sehingga ada waktu dua hingga tiga hari pihak BU BBM tidak dapat menyuplai Biodiesel.


"Nyampenya hari ini, BBN tiga hari kemudian baru bisa dijual ke hari berikutnya baru nyampur kan, nah ada SOP setelah dicampur perlu ada pengendapan supaya dia stabil selama satu hari. Sehingga dua tiga hari itu tidak ada penjualan B0 kan. Nah komplain-komplain seperti ini yang muncul," jelas Djoko.


Namun, Dirjen ESDM juga belum memiliki data rinci terkait denda sebesar Rp360 miliar bagi 11 BU BBN dan BU BBM.


"Datanya harus saya lihat lagi, itu total saja (Rp360 miliar). Sedikit yang BU BBM, yang paling banyak BU BBN. Saya harus hitung dulu," jelas Djoko.


Sebelumnya, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan, ada 11 perusahaan yang melakukan pelanggaran dalam penerapan pencampuran biodiesel 20 persen dengan solar (B20).


Hingga November 2019, ESDM mencatat 11 perusahaan itu yakni dua badan usaha BBM, sisanya badan usaha BBN dengan nilai akumulasi denda 11 perusahaan tersebut sekitar Rp360 miliar.


Proses verifikasi selesai dilakukan dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab, atas keterlambatan yang menyebabkan terhambatnya distribusi FAME, blending, maupun distribusi B20.

Baca juga:

    <li><b><a href="https://kbr.id/01-2016/biodiesel_b20_kurangi_impor_bbm_hingga__6_9_juta_kiloliter/78445.html">Biodiesel B20 Kurangi Impor BBM Hingga 6,9 juta kiloliter </a></b> <span id="pastemarkerend"></span><br>
    
    <li><b><a href="https://kbr.id/NASIONAL/09-2016/pemerintah_perluas_penggunaan_biodiesel/85303.html">Pemerintah Perluas Penggunaan Biodiesel</a></b></li></ul>
    


    Editor: Kurniati

  • Kemenko Perekonomian
  • B20
  • BU BBM
  • BU BBN
  • KemenESDM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!