BERITA

Demo Jokowi, Walhi: Ada 700-an Kasus Kriminalisasi Pejuang Lingkungan

"Hidup, bahwa setiap orang yang berjuang lingkungan hidup tidak dapat dituntut pidana maupun perdata, tapi aturan turunannya yang sedang parkir di meja presiden dan di meja KLHK tidak segera diketokan"

Farid Hidayat

Demo Jokowi, Walhi: Ada 700-an Kasus Kriminalisasi Pejuang Lingkungan
Aksi peringatan Hari Hak Asasi Manusia di depan Istana Negara Jakarta. (Foto: KBR/Farid Hidayat)

KBR, Jakarta- LSM Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Masyarakat Pejuang Lingkungan Hidup mendesak pemerintah menghentikan proses kriminalisasi kepada pejuang lingkungan hidup.

Desakan itu disampaikan WALHI ketika menggelar aksi di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/12/2018). Ratusan orang dari berbagai kalangan seperti aktivis lingkungan hingga masyarakat itu menuntut komitmen Presiden Joko Widodo melindungi hak asasi manusia, terutama masyarakat dan pegiat lingkungan.

Manajer Kampanye Walhi, Wahyu Perdana mengatakan tren kriminalisasi pejuang lingkungan hidup semakin meningkat. Sasaran kriminalisasi tidak hanya aktivis atau masyarakat, tapi juga akademisi yang memberikan kesaksian di pengadilan.

"Proses-proses kriminalisasi tersebut harus dihentikan, mekanismenya ada. Itu diatur di Pasal 66 di Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bahwa setiap orang yang berjuang lingkungan hidup tidak dapat dituntut pidana maupun perdata. Tapi aturan turunan yang sedang parkir di meja presiden dan di meja KLHK tidak segera diketok palu," kata Wahyu Perdana, di depan Istana Negara, Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Berdasarkan cacatan Walhi terdapat 723 lebih kasus kriminalisasi, sebagian besar dilatarbelakangi kasus sumber daya alam, dan kasus-kasus agraria.

Wahyu menilai terjadinya kriminalisasi terhadap pegiat lingkungan disebabkan karena belum adanya aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Walhi menilai, pemerintah perlu mengimplementasikan aturan turunan dari UU 32/2009 itu, termasuk dukungan dari masyarakat.

"Nah, kompleksitas jenis kasus sasaran yang dikriminalisasi menjadi semakin banyak," jelasnya.

Baca:

    <li><b><a href="https://kbr.id/nasional/12-2018/aktivis_penolak_tambang_budi_pego_dieksekusi_pekan_ini/98399.html">Aktivis Penolak Tambang Budi Pego Dieksekusi Pekan Ini</a> </b></li>
    
    <li><b><a href="https://kbr.id/nasional/11-2018/kasus_spanduk__palu_arit___ma_tolak_kasasi_aktivis_lingkungan_banyuwangi/98173.html">Kasus Spanduk 'Palu Arit', MA Tolak Kasasi Aktivis Lingkungan Banyuwangi</a> <span id="pastemarkerend"></span><br>
    

Ia mencontohkan, di kasus kriminalisasi pejuang lingkungan hidup, presiden bisa mengeluarkan amnesty atau pengampunan kepada para pejuang untuk bebas.


Manajer Kampanye Walhi, Wahyu Perdana melanjutkan, alih-alih memberikan amnesty, presiden malah semakin mempermudah izin proyek-proyek, bahkan izin lingkungan diperpendek waktu.

"Termasuk mekanisme komplain masyarakat yang justru semakin dipersulit pemerintah," tambahnya.

Baca juga: Penyelesaian Kasus HAM Mandek, Komnas HAM Minta Presiden Keluarkan Perppu KKR


Editor: Kurniati 


  • WALHI
  • Hari HAM Internasional
  • Pejuang Lingkungan Hidup
  • aktivis lingkungan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!