KBR, Jakarta - Bekas Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/12/2018), sekitar pukul 10.15 WIB.
KPK memeriksa Deddy sebagai saksi terkait perkara dugaan suap perizinan pembangunan proyek Meikarta.
Deddy mengatakan, ia dipanggil karena ia pernah menyampaikan kejanggalan atas pembangunan proyek tersebut.
"Sejak awal kan saya yang mengatakan bahwa ada yang kurang beres dalam masalah rencana pembangunan Meikarta. Pertama, karena itu di kawasan strategis provinsi yang harus mendapatkan rekomendasi dari provinsi yang menyangkut tata ruang. Jadi wajar kalau sekarang ini KPK minta keterangan saya," kata Deddy sebelum masuk Gedung KPK, Rabu (12/12/2018).
Baca juga:
Perizinan Proyek Meikarta
Dalam perkara proyek Meikarta, KPK menduga ada suap perizinan yang diberikan oleh Direktur Lippo Group Billy Sindoro, satu pegawai Lippo, serta dua konsultan.
KPK menduga proyek Meikarta dibangun sebelum perizinan selesai. Dokumen yang telah diperiksa antara lain penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), perizinan lingkungan, dan pemadam kebakaran.
KPK menduga tanggal yang dibuat dimundurkan supaya proyek bisa segera dibangun.
Dalam perkara itu, KPK menetapkan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, serta empat pejabat dinas Kabupaten Bekasi menjadi tersangka suap perizinan proyek Meikarta.
Baca juga:
-
Temuan Baru KPK Soal Kasus Korupsi Meikarta
- Kasus Meikarta, Ini Hasil Geledah KPK di Rumah Bupati Bekasi
Editor: Agus Luqman