BERITA

Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Ahok Bebas Bulan Depan

"Ahok mendapat jatah remisi, karena yang bersangkutan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir. "

Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Ahok Bebas Bulan Depan
Basuki Tjahaja Purnama, ketika itu menjabat Gubernur DKI Jakarta, membungkuk di depan hakim PN Jakarta Utara, usai pembacaan vonis pada Selasa (9/5/2017). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendapat remisi (pengurangan masa hukuman) selama satu bulan di hari Natal tahun ini.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Ade Kusmanto mengatakan Ahok menerima remisi atau pengurangan masa pidana karena berkelakuan baik.


Ahok total telah menerima remisi tiga kali dengan total remisi 3,5 bulan selama masa penahanannya di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

"Yang pertama remisi Natal tahun 2017, sebanyak 15 hari. Kemudian remisi umum 17 Agustus 2018 itu sebanyak dua bulan, kemudian Natal tahun ini satu bulan. Dia akan bebas 24 Januari 2019," kata Ade saat dihubungi KBR, selasa (25/12/2018).


Ade juga menuturkan pertimbangan lain Ahok mendapat jatah remisi, karena yang bersangkutan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.


Sebelumnya, Ahok divonis bersalah melakukan penodaan agama. Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis hukuman dua tahun penjara. Dia mulai menjalani masa penahanan mulai 9 Mei 2017.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Ahok
  • Basuki Tjahaja Purnama
  • penistaan agama
  • penodaan agama
  • Almaidah 51

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!