BERITA

Bujuk Rayu Investasi Bodong Berkedok Koperasi

"Hasil pengawasan Kemenkop-UKM bersama OJK menemukan selama 3 tahun belakangan ini korban investasi bodong berkedok koperasi mencapai kebih dari 500 ribu orang."

Bujuk Rayu Investasi Bodong Berkedok Koperasi
Ilustrasi. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Iming-iming investasi dengan bunga tinggi, atau juga pinjaman berbunga rendah nan mudah didapat, kini harus jadi ‘alarm’ bagi calon anggota koperasi ataupun penanam modal. Pasalnya modus ini salah satu yang kerap ditemui dalam beberapa kasus investasi bodong berkedok koperasi.

Hasil pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM) salah satunya menemukan, kasus di Bali misalnya, 12 koperasi simpan pinjam (KSP) menggunakan tipu muslihat berupa tawaran bunga tinggi. Yakni sebesar 14 persen per bulan.

Kasus penipuan itu membuat anggota dan calon anggota 12 KSP merugi hingga Rp150 miliar.

Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop-UKM, Suparno mengatakan telah bekerja sama dengan 13 kementerian dan lembaga untuk menutup celah penipuan. Namun ia mengaku kewalahan mengawasi koperasi yang jumlahnya lebih banyak dibanding petugas.

Total koperasi Indonesia menurut catatannya berjumlah 152.714 unit. Sebanyak 127.627 unit atau 84,42% di antaranya merupakan non-Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Namun dalam Koperasi Non Simpan Pinjam itu terdapat unit simpan pinjam.

Sehingga jika dijumlahkan, Koperasi Simpan Pinjam (23.551 unit) dan Unit Simpan Pinjam (55.992unit) tercatat sebanyak 79.543 unit atau 52,62% dari total koperasi di Indonesia.

"Sekarang telah dibagi mengacu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Jadi kalau koperasi yang keanggotaannya hanya ada di 1 kabupaten kota itu adalah diawasi oleh bupati, di sana ada bidang atau seksi pengawasan koperasi yang anggotanya sudah lintas kabupaten kota dalam satu provinsi itu adalah dinas provinsi dan koperasi yang keanggotaannya lintas provinsi itu adalah di pusat," kata Suparno ditemui di Jakarta, Selasa (4/12/2018).

Menurut Suparno, banyaknya koperasi tak sebanding dengan jumlah pengawas.

Baca juga: Koperasi di Kalangan Milenial

Hasil hitungannya, seorang pengawas di tingkat kabupaten/kota harus bertanggung jawab atas 54 koperasi. Sementara di provinsi, satu pengawas untuk 18 koperasi dan di tingkat pusat, satu orang mengawasi enam koperasi.

Suparno mengeluh, sekalipun kementeriannya sudah bekerja sama dengan belasan institusi namun tetap saja repot untuk memonitor koperasi-koperasi nakal.

Upaya menutup celah investasi bodong juga dilakukan melalui pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing mengungkapkan dalam tiga tahun belakangan ini saja, ada 11 koperasi yang ditutup karena terbukti ilegal atau tanpa izin. Korban dari investasi bodong berkedok koperasi ini mencapai lebih dari 587.730 orang. Angka ini pun baru sebatas yang terdokumentasi pelaporan OJK.

"Ada 11 tapi itu akumulasi dari, memang tidak begitu besar bila dibandingkan dengan data penipuan investasi dengan komoditi berjangka atau forex dan money game atau multi level marketing," kjelas Tongam saat ditemui di Kemenkop-UKM di Jakarta, Selasa (4/12/2018).

"Jadi koperasi ini memang tidak besar tapi mencuat karena sangat menyentuh masyarakat yang kecil tentunya. Sehingga kita tetap monitor sehingga masyarakat tidak dirugikan oleh penawaran investasi," sambung Tongam.

Baca juga: OJK Bentuk Satgas Investasi Bodong

Selain itu, kata dia, lembaganya juga mengedukasi masyarakat, mengeluarkan rekomendasi serta menyusun regulasi. Tongam pun membeberkan, koperasi yang mempraktikkan investasi bodong lazimnya tak berizin atau tak berbadan hukum dan, menawarkan bunga dengan persentase yang tak logis.

Dari catatan OJK, di antara belasan koperasi ilegal yang ditutup itu terdapat Pandawa Mandiri Group Depok yang memakan korban 549 ribu orang dengan jumlah kerugian diperkirakan Rp3,8 triliun. Modusnya, menawarkan investasi dengan imbal hasil 10 persen per bulan. Selain itu ada pula, Koperasi BMT CSI Syariah Sejahtera dan Koperasi CSI Madani Nusantara Pimpinan yang menyodorkan investasi konsorsium mendulang emas sebesar 5 persen per bulan.  Ada ribuan orang yang terbujuk dengan kerugian yang ditaksir Rp700 miliar.

Ketua Umum Asosiasi Koperasi Simpan Pinjam yang juga Ketua Pengurus KSP Nasari, Sahala Panggabean mengungkapkan, ada pula modus penipuan dengan mencatut nama koperasi. Ini dialami koperasinya, Nasari.

Melalui pesan singkat atau sms, penipu mengatasnamakan sebuah koperasi lantas menawarkan  pinjaman berbunga rendah.

"Tapi yang kena banyak, bukan hanya Nasari. Apalagi tiga bulan ini, guncangan sekali. Seluruh Indonesia lah bukan hanya Nasari. Saya tidak mau menyebut nama lah, tapi koperasi lain. Banyak, banyak kena," ungkap Sahala.

"Bahkan kami sudah berkumpul semua, (membahas) ini bagaimana apa mau melemahkan koperasi?" lanjutnya lagi.

Sahala sudah melaporkan kasus tersebut ke kepolisian, namun urung diproses karena dianggap tak merugikan koperasinya secara material. Itu sebab, ia pun mendorong para korban investasi bodong berkedok koperasi untuk beramai-ramai melapor.

Baca juga: OJK Cirerbon Bidik 3 Perusahaan Investasi Bodong 



Editor: Nurika Manan

  • Koperasi
  • investasi bodong
  • Investasi
  • Kemenkop-UKM
  • ekonomi
  • penipuan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!