BERITA

Badan Geologi Minta Pemda Perbaiki Tata Ruang di Kawasan Sekitar Krakatau

Badan Geologi Minta Pemda Perbaiki Tata Ruang di Kawasan Sekitar Krakatau

KBR, Jakarta - Badan Geologi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral meminta pemerintah daerah di sekitar Selat Sunda mengubah tata ruang wilayah karena wilayah itu rawan bencana tsunami.

Kepala Badan Geologi Rudy Suhendar memastikan bahwa wilayah Pandeglang dan Lampung termasuk dalam zona rawan bencana. Selain karena rawan gempa, wilayah itu juga tidak jauh dari Gunung Anak Krakatau yang masih aktif hingga kini.


"Kan sudah jelas-jelas masih ada ancamannya. Ancamannya Gunung Anak Krakatau masih aktif. Mungkin juga ada tsunami yang di-trigger, bukan hanya oleh gunung api. Ancamannya banyak disitu, bisa gunung api, bisa gempa tektonik," kata Rudy Suhendar pada KBR melalui sambungan telepon, Selasa (24/12/2018).


Rudy mengatakan, Badan Geologi akan mengevaluasi daerah yang terdampak tsunami selat sunda pada 22 Desember lalu. Ia juga akan mengevaluasi kembali peta rawan bencana di wilayah itu, serta daerah lain di Indonesia.


Badan geologi juga mengimbau agar masyarakat tidak beraktivitas di dekat pantai Selat Sunda selama beberapa hari ke depan, untuk mengantisipasi adanya kemungkinan tsunami susulan.


Baca juga:

Batas Sempadan Pantai


Tata ruang wilayah pantai mengacu pada Undang-undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, serta Peraturan Presiden (Perpres) 51 tahun 2016 tentang penentuan Batas Sempadan Pantai.


Ahli tsunami dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Widjokongko mengatakan pemerintah daerah perlu menegakkan peraturan itu dalam pengaturan tata ruang di sepanjang pantai Banten dan Lampung.


Widjokongko mengatakan aturan menyebutkan dalam radius 100 meter dari bibir pantai tidak boleh ada bangunan permukiman.


"Mestinya kalau itu sudah ada aturannya, tinggal penegakan hukum di lapangan, penegakan peraturan. Apakah sudah ditegakkan belum kita belum tahu," kata Widjokongko kepada KBR.


Widjokongko menegaskan, bahwa pemerintah harus mendorong penegakan hukum atas regulasi, terkait dengan kelola tata ruang pemanfaatan daerah pesisir berbasis kebencanaan.


"Pemerintah daerah untuk membuat batas badan pantai, menghitung batas  badan pantai. Jadi mereka harusnya sudah mempunyai itu dokumen batas padan pantai," kata Widjokongko.


Memasuki hari kelima pasca-tsunami Selat Sunda, Badan Nasional Penanggulangan Bencana mencatat penambahan jumlah korban menjadi 429 orang meninggal, seribuan orang luka-luka, 150-an dinyatakan hilang dan 16 ribu orang lebih mengungsi.


Tsunami Selat Sunda ditetapkan sebagai bencana kabupaten. Pemerintah daerah menyatakan sanggup menangani dampak bencana. Bantuan dari negara lain juga belum dibuka. Masa tanggap darurat untuk wilayah Pandeglang ditetapkan 14 hari, di Lampung Selatan 7 hari.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • tsunami
  • Tsunami Banten
  • tsunami Selat Sunda
  • Selat Sunda
  • tsunami Pandeglang
  • peringatan dini tsunami
  • alat pendeteksi tsunami
  • korban tsunami Pandeglang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!