BERITA

Andi Darussalam Siap Buka-bukaan soal Pengaturan Skor

""Misalnya ini unsur tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP, maka kita terapkan pasal-pasal tindak pidana umum. Kalau masuk tindak pidana penyuapan, maka kita terapkan undang-undang 11 tahun 1998.""

Farid Hidayat, Dwi Reinjani

Andi Darussalam Siap Buka-bukaan soal Pengaturan Skor
Ilustrasi.

KBR, Jakarta - Eks Ketua Badan Liga Indonesia, Andi Darussalam Tabusalla siap buka-bukaan terkait pengaturan skor pertandingan sepakbola Indonesia.

Meski ia mengklaim tidak tahu-menahu soal mafia pengaturan skor, ia siap diperiksa Satgas Antimafia Pengaturan Skor yang bakal dibentuk Mabes Polri.


"Nanti saja. Tunggu kalau saya dipanggil atau dapat undangan untuk datang oleh Satgas, apakah Polri..., nanti saya beri penjelasan di situ," kata Andi Darussalam Tabusalla saat dihubungi KBR, Kamis, (20/12/2018).


Andi Darussalam pernah dituduh sebagai bandar pengaturan skor di Indonesia. Tuduhan tersebut beredar terkait mengatur kekalahan Timnas indonesia atas Malaysia, pada final Piala AFF 2010. Kala itu, Skuad Garuda diunggulkan, tetapi justru kalah telak 0-3 di kandang Malaysia.


Andi Darussalam Tabusalla mengklaim mendapat pengakuan dari beberapa orang Malaysia tentang adanya pengaturan skor. Ia mengaku siap dipanggil dan memberikan penjelasan tentang hal itu.


Meski begitu, Andi mengaku tidak mempunyai bukti untuk mengungkap kasus pengaturan skor itu.


"Gak punya bukti, nanti saya akan kasih penjelasan," ujarnya.

Baca juga:

Polri Bentuk Satgas Antimafia Pengaturan Skor

Kepolisian siap mengusut pengaturan skor dalam sepakbola dengan membentuk satgas. Juru bicara Mabes Polri, Dedi Prasetyo mengatakan, satgas bakal dibentuk sebelum Liga 2019 dimulai dan dipimpin langsung oleh Kapolri Tito Karnavian.

Menurut Dedi, pelaku pengatur skor bisa dipidana dengan pasal suap dan tindak pidana penipuan.  


“Fakta hukum yang ditemukan apa... Kalau misalnya ini unsur tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP, maka kita terapkan pasal-pasal tindak pidana umum. Kalau masuk tindak pidana penyuapan, maka kita terapkan undang-undang 11 tahun 1998,” ujar Dedi.


Sejumlah pihak juga akan terlibat dalam kerja Satgas Mabes Polri, seperti PSSI dan PT Liga. Dedi juga menyebut, posisi PSSI dan PT Liga dalam Satgas adalah untuk lebih banyak mengawasi peraturan dan SOP yang berlaku dalam pertandingan.


“PT Liga, klub, juga komisi wasit. Yang bertanggungjawab dalam satu pertandingan sama-sama diawasi betul, memitigasi pengaturan skor dalam pertandingan tersebut.” ujar Dedi.


Satgas akan segera dibentuk sebelum liga 2019 dimulai. Setelah pembentukan maka Satgas akan langsung bekerja, melanjutkan temuan penyelidikan yang pernah dilakukan.

Sebelumnya, PSSI berencana memanggil pemilik 76 akun media sosial penyebar isu pengaturan skor. PSSI akan meminta mereka menyampaikan bukti. Jika hanya menyebarkan berita bohong, maka PSSI akan melaporkan mereka ke polisi.  

Editor: Agus Luqman 

  • pengaturan skor
  • pengaturan pertandingan
  • mafia skor pertandingan
  • PSSI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!