KBR, Jakarta- Majelis Hakim Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Laksma TNI Bambang Udoyo. Ketua Majelis Hakim, Dedi Suryanto mengatakan, Bambang terbukti melakukan korupsi dalam pengadaaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada 2016.
Bambang juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta dan dipecat dari dinas militer Angkatan Laut.
"Menyatakan terdakwa Bambang Udoyo terbukti sah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Dedi Suryanto membacakan dakwaan di Ruang Sidang Utama.
Menanggapi putusan ini, Kuasa Hukum Bambang Udoyo, Yanto Suryanto masih pikir-pikir untuk melakukan banding.
"Setelah diputus itu kan hak kita sebagai terdakwa apakah pikir-pikir atau menolak. Sudah kami lakukan komunikasi dengan klien kami (Bambang) apakah mengajukan banding atau menerima. Dalam proses tujuh hari itu kami akan bicarakan dengan keluarga," ujarnya.
Bambang Udoyo didakwa menerima suap sebesar 105 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 1 miliar dari PT Melati Technofo. Suap diberikan sebagai hadiah karena telah memenangkan lelang proyek pengadaan satelit monitoring Bakamla.
Editor: Sasmito