BERITA

Ombudsman RI Temukan Maladministrasi Penempatan Buruh Migran

"Ninik mengatakan pelanggaran penempatan buruh migran kini masuk kategori maladministrasi, karena pekerja migran kini sudah berada di perlindungan pemerintah dan bukan lagi dikendalikan swasta."

Winna Wijaya

Ombudsman RI Temukan Maladministrasi Penempatan Buruh Migran
Massa menggelar aksi memperingati Hari Buruh Migran Internasional di depan Istana Merdeka, Jakarta, Senin (18/12/2017). (Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga)

KBR, Jakarta - Lembaga Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) menemukan sejumlah maladministrasi (kesalahan atau penyimpangan hukum di bidang pelayanan publik) terkait penempatan buruh migran Indonesia di luar negeri.

Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan temuan itu berdasarkan kajian selama tiga bulan (Juni-September 2017) dengan sebaran wilayah dominasi pekerja migran. Di antaranya di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Riau dan DKI Jakarta.

Kasus maladministrasi, kata Ninik Rahayu, meliputi prapenempatan pekerja, hingga potensi perdagangan orang akibat penempatan buruh migran.

Dari kajian tersebut, Ombudsman RI menemukan ada tata kelola yang menyeleweng pada tahap rekrutmen, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, pemeriksaan kesehatan dan psikologis, perjanjian kerja dan pembekalan akhir penempatan.

Ninik mengatakan pelanggaran penempatan buruh migran kini masuk kategori maladministrasi, karena pekerja migran kini sudah berada di perlindungan pemerintah dan bukan lagi dikendalikan swasta.

Hal itu karena pemerintah dan DPR sudah mengesahkan Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 18 tahun 2017.

"Dengan adanya pengesahan UU PPMI Nomor 18 Tahun 2017 sebetulnya sudah meletakkan tanggung jawab pada pemerintah daerah. Sebetulnya kerentanan pekerja migran kita secara fisik seperti anak buah kapal (ABK) dan 70 persen perempuan di sektor rumah tangga memiliki kerentanan yang sama," kata Ninik Rahayu di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (19/12/2017).

Baca juga:

Ninik mencontohkan dalam proses pendidikan dan pelatihan. Sesuai Undang undang yang baru, proses itu menjadi tanggung jawab pemerintah, dan tidak ada lagi unsur swasta. Dalam proses ini pemerintah harus memastikan pekerja memiliki kemampuan sesuai jenis pekerjaan yang akan diambil. 

"Kalau sebelumnya kan sepenuhnya diserahkan ke pihak swasta, mulai sebelum berangkat sampai penempatan kerja. Di situ minim pengawasan," katanya. 

Begitu pula terkait pemeriksaan kesehatan, terutama pemeriksaan psikologis. Ninik Rahayu menjelaskan pekerja akan menghadapi kultur dan wilayah yang jauh berbeda, sehingga sejak awal semestinya harus dipastikan siap untuk bekerja.

Beberapa penyebab maladministrasi, kata Ninik, disebabkan kurangnya pengawasan pemerintah. Terutama Kementerian Tenaga Kerja, BNP2TKI, Pemerintah Daerah, dan Dinas Tenaga Kerja.

Ombudsman RI juga menyoroti kewenangan yang diberikan pemerintah terhadap Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) dalam pengiriman tenaga kerja yang meliputi proses keseluruhan. Menurut Ninik, kewenangan penuh itu menyebabkan ketergantungan calon pekerja migran, sehingga minim kontrol dari pemerintah. 

Potensi lain akibat maladministrasi penempatan TKI adalah kasus perdagangan orang. Ninik Rahayu mengatakan maladministrasi prapenempatan pekerja migran diantaranya pemalsuan data dan penipuan dalam proses rekrutmen, pemindahan, pelatihan dan penampungan---yang menyulitkan pemerintah memberi perlindungan. Hal itu menimbulkan potensi eksploitasi pekerja migran di negara penempatan. 

Ninik Rahayu mengatakan Ombudsman menyarankan kepada pemerintah agar mendorong penerapan undang-undang yang baru itu dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai kelengkapan aturan teknis. 

"Ombudsman RI mendorong pemerintah agar segera mengeluarkan PP dan Perpres sebagai kelengkapan petunjuk teknis dari UU ini. Supaya bisa jadi standar Ombudsman RI untuk melakukan pengawasan," ucap Ninik.

"Karena aturan ya aturan, regulasi ya tetap regulasi. Maka juga harus ada goodwill dari pemerintah supaya bisa jalan sekaligus," tambah Ninik.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • ombudsman RI
  • penempatan buruh migran
  • buruh migran Indonesia
  • maladministrasi buruh migran
  • penempatan TKI
  • TKI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!