BERITA

Kasus La Gode, LPSK Bahas Kelanjutan Perlindungan bagi Keluarga Korban

"LPSK sebelumnya sudah sepakat memberikan perlindungan darurat kepada istri dan anak La Gode. Perlindungan darurat merupakan perlindungan keamanan fisik dan pendampingan."

Kasus La Gode, LPSK Bahas Kelanjutan Perlindungan bagi Keluarga Korban

KBR, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berencana menggelar rapat pimpinan untuk membahas kelanjutan perlindungan terhadap istri dan keluarga La Gode, pada Senin, 4 Desember 2017.

La Gode merupakan warga Maluku Utara yang tewas diduga dianiaya sejumlah anggota TNI karena dituduh mencuri singkong. 

Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar mengatakan LPSK sebelumnya sudah sepakat memberikan perlindungan darurat kepada istri dan anak La Gode. Perlindungan darurat merupakan perlindungan keamanan fisik dan pendampingan. Perlindungan daruat diberikan selama dua minggu kepada istri La Gode dan keluarga.

Pada hari ini, kata Lili, LPSK akan membahas keberlanjutan pelayanan perlindungan itu. LPSK akan memutuskan apakah akan melanjutkan dan menaikkan penanganan kepada korban atau menghentikan layanan.

"Mungkin saja kasus akan diputus untuk dijadikan lanjutan dalam perlindungan fisik atau turun tingkatannya, tidak diberi perlindungan fisik tapi diberikan pendampingan dan pemenuhan hak prosedural. Minggu depan kami rapat, membahas selama di perlindungan fisik apa saja yang sudah dilakukan para pelaksana di lapangan " kata Lili, saat dihubungi KBR, Minggu (3/12/2017).

Selama mendapat perlindungan darurat dari LPSK, kata Lili Pintauli, instalsi lain masih boleh melakukan pemeriksaan terhadap istri atau anak La Gode, namun harus mendapat izin pimpinan LPSK.

"Mungkin ada koordinasi antarinstitusi, itu tinggal ditindak lanjuti oleh pimpinan-pimpinan di divisi ini. Kalau ada permintaan seperti dari Mabes, bisa ditanyakan ke Pak Edwin Partogi atau Hasto Atmojo sebagai salah satu pimpinan LPSK," ujar Lili.

Baca juga:

Perlindungan Saksi Kunci

Sebelumnya, LSM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS) meminta agar LPSK memberikan jaminan keamanan kepada seorang saksi kunci dalam kasus penganiayaan La Gode. Kontras merupakan LSM yang mendampingi keluarga La Gode.

Ketua Divisi Pembelaan HAM Kontras, Arief Nurfikri mengatakan saksi kunci itu mengaku melihat sendiri peganiayaan yang dilakukan anggota TNI kepada La Gode.

Arief mengatakan pengakuan lengkap saksi kunci tersebut baru akan diungkap setelah mendapat jaminan perlindungan dari LPSK.

"Akan terus kami pantau. Termasuk soal saksi kunci ini. Kalau sudah dapat jaminan perlindungan dari LPSK, kami akan ungkap hasil wawancaranya," kata Arief.

Arief menjelaskan saat ini LSM Kontras bersama sejumlah LSM lain telah membentuk tim untuk diterjunkan ke Kabupaten Taliabu, Maluku Utara. Tim tersebut akan mendampingi warga yang diperiksa Polisi Militer (POM) TNI.

"Kami harus memastikan tidak ada intimidasi yang dilakukan terhadap warga yang diperiksa anggota TNI," kata Arief.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman  

  • penganiayaan La Gode
  • kasus La Gode
  • La Gode
  • aparat aniaya warga
  • penganiayaan aparat
  • penganiayaan TNI
  • TNI La Gode
  • perlindungan LPSK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!