BERITA

Jaksa KPK: Kuasa Hukum Setnov Tak Paham Kerugian Korupsi e-KTP

Jaksa KPK: Kuasa Hukum Setnov Tak Paham Kerugian Korupsi e-KTP

KBR, Jakarta- Jaksa Penuntut Umum KPK menilai tim kuasa hukum terdakwa Setya Novanto tak memahami maksud laporan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP). Audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjadi unsur pembuktian kerugian negara dalam perkara tersebut.

Hal itu disampaikan Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto saat memberikan tanggapan terhadap eksepsi penasihat hukum Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebelumnya kuasa hukum menyebut ada perbedaan jumlah kerugian negara dalam korupsi e-KTP dan BPKP dianggap tak berwenang menyatakan kerugian negara tersebut.


"Hal ini menunjukkan ketidakpahaman penasehat hukum dalam unsur memperkaya, atau menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, unsur merugikan keuangan negara, serta menunjukkan kegagalan penasehat hukum dalam memahami laporan kerugian negara," kata Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/12/17).


Wawan menjelaskan, auditor BPKP bertugas menghitung kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang kemudian menjadi dasar untuk pembuktian unsur merugikan keuangan negara. BPKP berwenang melakukan audit investigatif terhadap perkara yang terindikasi merugikan keuangan negara. Kewenangan tersebut diatur dalam Perpres 192 Tahun 2014.


Selain itu, tambah Wawan, hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP selama ini telah diterima oleh praktik peradilan tindak pidana korupsi. Sehingga menurut Jaksa, eksepsi kuasa hukum Novanto tersebut harus dikesampingkan.


"Oleh karena itu kami menyarankan penasehat hukum untuk kembali membaca dan memperhatikan secara seksama audit perhitungan kerugian negara yang kami lampirkan dalam berkas perkara," ujar Wawan.

Editor: Dimas Rizky 

  • Setya Novanto e-KTP
  • Setya Novanto
  • Setya Novanto terdakwa
  • korupsi e-ktp
  • korupsi
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!