KBR, Jakarta - LSM Lingkungan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersikap proaktif mengusut indikasi pelanggaran pidana lingkungan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Ini menyusul terbitnya surat izin lingkungan pabrik semen PT Semen Indonesia di kawasan kaki Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah.
Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi, Munhur Satyahaprabu mengatakan, penerbitan izin lingkungan itu melanggar pasal 111 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Izin lingkungan itu harus ada AMDAL baru, kalau tidak ada AMDAL baru maka pasal 111 berlaku untuk Ganjar Pranowo pidana lingkungan dengan hukuman 3 tahun pidana penjara. Alasannya kenapa harus ada AMDAL baru karena satu izin lingkungan itu terbit baru bukan perubahan. Karena itu terbit baru tidak perlu adendum tetapi AMDAL baru," jelas Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum WALHI, Munhur Satyahaprabu kepada KBR.
"Kalau AMDAL baru yang merujuk pada izin lingkungan yang merujuk pada izin lingkungan yang luasannya juga berbeda dengan luasan dengan izin lingkungan yang lama maka dalam kerangka acuannya juga harus berbeda. Artinya apa izin lingkungan baru secara substansi dan formal itu bertentangan dengan undang-undang," imbuhnya.
Baca: Izin Baru Terbit, PT Semen Indonesia Bisa Beroperasi
Pasal 111 ayat 1 menyatakan, pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi amdal atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) bisa dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi, Munhur Satyahaprabu menambahkan, seharusnya KLHK bisa menindak langsung setelah mencium indikasi pelanggaran pidana lingkungan oleh pemerintah Jawa Tengah.
"Penyidik PPNS di KLHK harus bergerak proaktif, ini bukan delik aduan. Kalau tidak ditindak KLHK juga menyalahi aturan dan melanggar Undang-undang," katanya.
Jumat (9/12/2016), perwakilan warga dari Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) melakukan audiensi dengan pemerintah Jawa Tengah. Dalam pertemuan itu, warga memperoleh informasi bahwa Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT Semen Gresik (sekarang PT Semen Indonesia) telah dicabut pada 9 November 2016. Namun pada waktu bersamaan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerbitkan SK baru terkait izin lingkungan kegiatan penambangan bahan baku semen dan pembangunan serta pengoperasian pabrik semen PT Semen Persero.
Baca: Reaksi Warga Pasca Diberitahu Ada Izin Baru Pabrik Semen
Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Lingkungan Hidup Jawa Tengah, Wahyudi mengatakan SK izin lingkungan baru itu dikeluarkan setelah adanya permohonan perubahan nama dari PT Semen Gresik menjadi PT Semen Indonesia, serta permohonan perubahan data luasan areal pertambangan. Izin lingkungan baru tetap dikeluarkan meski proses pembuatan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kawasan Pegunungan Kendeng seperti permintaan Presiden Joko Widodo, belum selesai.
Pada Oktober 2016, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Peninjauan kembali Warga Rembang, Joko Prianto dan LSM lingkungan Walhi. Objek sengketa gugatan ini adalah izin lingkungan aktivitas penambangan pabrik semen PT Semen Gresik (sekarang PT Semen Indonesia) di Rembang, Jawa Tengah. Hakim PK Irfan Fachruddin memutuskan, Gubernur Jawa Tengah harus mencabut surat keputusan izin lingkungan. (ika)
Baca: Ini Hasil Audiensi Warga dan Pemerintah Provinsi Jateng soal Pabrik Semen