BERITA

Tuduhan Makar, Mabes: Mereka Jadi Tersangka

"Besok akan ditentukan tersangka ditahan atau tidak."

Rio Tuasikal

Tuduhan Makar, Mabes: Mereka Jadi Tersangka
Kuasa hukum aktivis Sri Bintang Pamungkas, Razman Arif Nasution menunjukkan surat kuasa yang diberikan untuk menangani perkara dugaan makar kliennya di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat


KBR, Jakarta- Mabes Polri menyatakan 10 orang yang ditangkap Jumat pagi telah berstatus tersangka. Sebanyak 7 orang dikenakan pasal permufakatan jahat, 1 orang menghina presiden, dan 2 lagi melanggar UU ITE. Beberapa di antaranya adalah Ahmad Dani, Kivlan Zein, dan Ratna Sarumpaet.

Juru bicara Mabes Polri Rikwanto menjabarkan polisi telah mengantongi bukti yang cukup. Kata dia, penyidik sedang mencari rantai komando dan koordinasi di antara mereka.


"Kaitan-kaitan itu akan kita temukan dalam pemeriksaan. Apakah nyata garis merahnya, atau garis putus-putus," terangnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jjmat (2/12/2016) sore.


"Pertama, penyidik sudah cukup mengumpulkan bukti-bukti yang ada. Kedua, bisa jadi momen ini digunakan, bisa jadi. Namun itu kita tunggu hasil pemeriksaan," jelasnya lagi.


Rikwanto menyebutkan, besok pagi, polisi akan menentukan apakah menahan mereka atau tidak. Dalam kesempatan itu pula polisi baru akan menjelaskan bukti-bukti yang telah didapatkan.


Dia menjelaskan, ada sebagian tersangka itu yang baru diperiksa setelah siang. Hal ini karena orang-orang tersebut menunggu pengacaranya datang. "Mereka ingin menggunakan lawyer pilihan sendiri," katanya.

Editor: Dimas Rizky

  • aksi 212
  • aksi damai 212
  • Makar
  • tuduhan makar
  • Polisi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!