BERITA

Terbitkan Izin Baru Pabrik Semen, Walhi: Gubernur Bisa Dipidana 3 Tahun

""Terbuka oleh WALHI untuk melaporkan pidana. Kedua, terbuka oleh Walhi untuk mengatakan kepada publik, termasuk kepada Ombudsman dan KPK, hal ini terindikasi tindak pidana korupsi.""

Terbitkan Izin Baru Pabrik Semen, Walhi: Gubernur Bisa Dipidana 3 Tahun
Ilustrasi: Petani Kendeng Jawa Tengah saat diterima Presiden Joko Widodo di Istana.


KBR, Jakarta- Yayasan Wahana Lingkungan Hidup, Walhi berencana menggugat pidana Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Ini dilakukan menyusul penerbitan izin baru terhadap PT Semen Indonesia, di kawasan kaki Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah. Selain itu, Kuasa Hukum Walhi Munhur Satyahaprabu juga berencana melaporkan Ganjar ke Ombudsman dan KPK untuk keputusan serupa.

Menurut dia, penerbitan izin baru terhadap PT Semen Indonesia melanggar Pasal 111 Undang-undang Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran UU tersebut kata dia, diancam dengan pidana tiga tahun penjara.

"Terbuka oleh WALHI untuk melaporkan pidana. Kedua, terbuka oleh Walhi untuk mengatakan kepada publik, termasuk kepada Ombudsman dan KPK, hal ini terindikasi tindak pidana korupsi. Sebab kami melihat prosesnya tidak benar. Apakah itu merugikan negara, menguntungkan pihak lain, atau menguntungkan dirinya, itu biar KPK yang menyelidikinya," kata Munhur, Jumat (12/9).


Ia menambahkan, rencana ini segera dikoordinasikan dengan petani Rembang dan teman-teman di Walhi yang telah memenangkan gugatan Peninjauan Kembali penerbitan izin PT Semen Indonesia. Mahkamah Agung memerintahkan Gubernur mencabut izin lingkungan pabrik semen.

Hari ini, Pemprov Jawa Tengah menyatakan telah mengeluarkan izin lingkungan baru bagi PT Semen Indonesia di pegunungan Kendeng. Izin lama diganti pada awal November. Namun, Pemprov beralasan izin baru tidak memerlukan Amdal baru. Hal ini disampaikan dalam audiensi dengan petani Kendeng yang berjalan kaki dari Rembang ke Semarang sejauh seratusan kilometer.

Editor: Rony Sitanggang 

  • jaringan masyarakat peduli pegunungan kendeng
  • Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
  • PT Semen Indonesia
  • Kuasa Hukum WALHI Munhur Satyahaprabu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!