BERITA

Tambang Semen di Kendeng, Menteri Siti: KLHS Kelar 3 Minggu lagi

Tambang Semen di Kendeng, Menteri Siti: KLHS Kelar 3 Minggu lagi


KBR, Jakarta- Menteri KLHK Siti Nurbaya memastikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) tambang semen di Rembang, rampung tiga pekan lagi. KLHS ini kata dia, untuk menjadi dasar Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam memutuskan hasil Peninjauan Kembali Mahkamah Agung.

Dalam kajian itu nantinya akan didalami wilayah Cekungan Air Tanah (CAT) mana yang boleh ditambang dan mana yang tidak. Kata Siti, ada aturan ESDM yang membolehkan kawasan CAT ditambang.


"KLHS tetap jalan karena tim KLHS bicara untuk semua Pegunungan Kendeng. Tapi karena ada kasus dari MA maka tim KLHS harus melakukan studi cepat, paling cepat 3 minggu untuk memberikan kajian tentang ekonomis dan ekologis. Dan juga kajian tentang kewilayahan Cekungan Air Tanah yang selama ini disebut dokumen MA," kata Siti Nurbaya di Gedung Manggala Wanabakti, Rabu (14/12/2016).


Siti menambahkan, tak menuntup kemungkinan penambangan semen di wilayah Kendeng tetap berjalan dengan mengacu pada KLHS. Namun, PT Semen Indonesia harus memperbarui Amdalnya.


"Amdal harus direvisi, izin lokasi di-review ulang. (Jadi kemungkinan PT Semen Indonesia tetap bisa beroperasi?) Ada, tapi masih dilihat," sambung Siti.


Sementara itu, Direktur Planologi dan Tata Ruang KLHK yang juga tim penyusun KLHS, San Afri Awang menambahkan, area resapan air di Pegunungan Kendeng sudah dikeluarkan dari wilayah tambang PT Semen Indonesia. Hal itu, terlihat dari mengecilnya area tambang dari 450 hektare menjadi 293 hektare.


"Kenapa mereka dari 500 sekian hektar jadi 200 sekian hektare? Karena tuntutan rakyat soal mata air itu. (Jadi sudah dikeluarkan?) Sudah. Itu yang akan kami pastikan dalam KLHS," kata San Afri Awang.


Konflik tambang semen di Rembang sudah diputuskan Mahkamah Agung (MA) pada 5 Oktober lalu. MA memerintahkan gubernur mencabut  izin lingkungan penambangan PT Semen Indonesia. Namun  Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo   justru menerbitkan izin lingkungan penambangan yang baru pada 9 November lalu.  Ganjar berdalih  surat keputusan bernomor 660.1/30 Tahun 2016 tersebut bukan izin melainkan laporan RKL/PL (Rencana Pengelolaan Lingkungan/Rencana Pemantauan Lingkungan).


Pembangunan Pabrik

Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) mendesak Pemerintah Jawa Tengah untuk menghentikan pembangunan pabrik semen di Kendeng. Koordinator JMPPK, Gunretno mengatakan, penghentian ini dilakukan sampai ada keputusan mengenai pencabutan izin lingkungan  PT Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah.

"Kami sih berharap ditunda keputusannya tapi proses konstruksi pabrik semennya dihentikan. Semoga penundaan ini ada keputusan yang berpihak pada lingkungan. Kalau penundaan hanya untuk menghindar dari putusan MA dan mencari ancang-ancang untuk tidak berpihak di lingkungan ya masayarakat akan terus menyuarakan penolakan pabrik semen di Kendeng," kata Gunretno kepada KBR, Rabu (14/12/16).


Gunretno mengatakan, warga sudah meminta penghentian pembangunan pabrik semen sejak 2014 lalu. Bahkan sampai ada putusan MA yang memenangkan gugatan warga terkait izin lingkungan pun pembangunan pabrik tetap berlangsung.


"Ini sih bukan contoh yang baik," ujar Gunretno.

Sementara itu PT. Semen Indonesia menolak berkomentar mengenai pertemuan menteri KLHK, menteri BUMN, dan gubernur Jawa Tengah, Rabu sore. Dalam pertemuan itu, Menteri KLHK Siti Nurbaya mengatakan Amdal PT. Semen Indonesia di pegunungan Kendeng, Jawa Tengah, harus diulang.

Juru Bicara PT. Semen Indonesia Agung Wiharko menyatakan belum bisa bersikap mengenai pengulangan Amdal itu. Sebab, kata dia tim KLHK juga masih bekerja.


"Yang jelas kami akan berpegang pada peraturan. Yang akan kami rujuk adalah peraturan," terangnya kepada KBR, Rabu (14/12/2016) malam.


"Saya belum berani mengatakan seperti apa. Karena itu juga timnya masih bekerja, belum final. Kalau belum final, saya nggak berani berkomentar. Kita tunggu saja," tambahnya.


Agung menambahkan, pihaknya akan terus melihat keputusan yang dihasilkan tim KLHK. Dia juga mengatakan semuanya akan tetap melihat aspek hukum.

"Tidak mungkin sesuatu yang tidak ada daftar hukumnya kami kerjakan," ujarnya lagi.

Kata dia, saat ini pabrik di pegunungan Kendang sudah selesai dibangun. Namun di sana tidak ada aktivitas apapun. Kata dia, pihaknya menunggu keputusan pemerintah.


Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya mendesak Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mencabut izin lingkungan PT Semen Indonesia di Rembang yang diterbitkan pada 9 November 2016. Ganjar diberi waktu sampai 17 Januari untuk kemudian menerbitkan SK baru.


Editor: Rony Sitanggang

  • tolak semen
  • Koordinator JMPPK Gunretno
  • Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
  • Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • peni7 years ago

    ad pembuatan jalan tambang, pembelian bahan baku pembuatan semen dngn cara membeli dari tambang yg ad. tambang ilegal at resmi kurang paham. secara keseluruhan semen pun tidak bersahabat dengan masyarakat sekitar. dr sosialisasi pendirian, dn yg trbaru ada cara perekrutan tenaga kerja yg tidak jelas. tidak ad informasi soal itu secara jelas.