BERITA

Sweeping Pernik Natal, PP Muhammadiyah Setuju Fatwa MUI Jadi Dasar Penindakan Polisi

" PP Muhammadiyah menyatakan setuju fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang penggunaan atribut keagamaan non-muslim, dijadikan dasar bertindak kepolisian."

Randyka Wijaya

Sweeping Pernik Natal, PP Muhammadiyah Setuju Fatwa MUI Jadi Dasar Penindakan Polisi
Ilustrasi: Pernik natal. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta - PP Muhammadiyah menyatakan setuju fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang penggunaan atribut keagamaan non-muslim, dijadikan dasar bertindak kepolisian. Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas mengapresiasi tindakan Kapolres Kulon Progo, Yogyakarta dan Kapolres Bekasi, Jawa Barat yang menerbitkan surat edaran mengenai fatwa tersebut.


Sebab menurutnya, apabila fenomena itu tidak diberi fatwa maka akan berpotensi menimbulkan konflik.


"Ya seperti Kapolres itu malah bagus kan, sebab nanti misalnya itu tidak didorong oleh polisi lalu umat Islam yang bekerja di perusahaan-perusahaan. Lalu perusahaan itu menyelenggarakan upacara Natal misalnya," pungkas Busyro Muqqadas di Kantor Muhammadiyah Jakarta, Selasa (20/12/2016).


"Lalu pegawai yang tidak Kristen kemudian merasa diharuskan menggunakan atribut-atribut yang tidak sesuai ajaran Islam, yang diyakini dan itu tidak diberi fatwa. Justru potensial menimbulkan konflik yang kemudian konflik itu bisa meluas. Dan itu tidak diinginkan oleh siapapun juga," lanjutnya.

Baca: Polisi Tetapkan Pelaku Sweeping Restoran di Solo Jadi Tersangka

Justru Busyro mengkritik pernyataan Kapolri yang menilai fatwa MUI bukan termasuk hukum positif. Padahal menurutnya, fatwa MUI itu termasuk norma agama. Dan, Indonesia menganut empat norma di mana salah satunya adalah norma agama.

"Dan sudah ada undang-undang yang berdasarkan agama. Misalnya UU Perkawinan bagi yang Islam ada UU Zakat, UU Haji itu kan norma agama yang dipositifkan."


Ia pun menuturkan, masing-masing norma tersebut saling melengkapi dan memperkuat sistem hukum di Indonesia. Fatwa MUI itu menurutnya, adalah penegasan dari norma agama yang telah diatur oleh konstitusi.

Baca: Asosiasi Ritel Tolak Ormas Datang ke Mal

Sebelumnya, Kapolri Tito Karnavian memerintahkan Kapolres Kulon Progo dan Kapolres Bekasi untuk mencabut surat edaran yang didasarkan pada fatwa MUI. Surat edaran itu terkait larangan penggunaan atribut Natal. Tito menilai fatwa MUI tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk mengeluarkan surat edaran kepolisian. (ika) 
  • pp muhammadiyah
  • Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas
  • Busyro Muqoddas
  • sweeping atribut natal
  • Fatwa MUI
  • Fatwa Atribut Natal
  • atribut natal

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!