BERITA

2016-12-29T21:19:00.000Z

Suap Proyek Pendidikan, KPK Geledah Rumah Bupati Kebumen

"Penyidik menyita sejumlah dokumen dan telepon genggam dalam penggeledahan tersebut."

Suap Proyek Pendidikan, KPK Geledah Rumah Bupati Kebumen
Foto: www.mahkamahkonstitusi.go.id

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Bupati Kebumen, Yahya Fuad terkait dugaan kasus suap proyek di Dinas Pendidikan setempat. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penyidik turut menyita sejumlah dokumen dan telepon genggam.

"Pada hari Rabu, 21 Desember dilakukan penggeledahan di lima lokasi; 1) ruang kerja Bupati Kebumen 2) rumah dinas Bupati Kebumen 3) rumah pribadi Bupati Kebumen 4) rumah dan kantor pengusaha Ayub status sebagai saksi di Kebumen. Dari penggeledahan tiga tim di lokasi ditemukan dan dilanjutkan penyitaan sejumlah dokumen dan handphone," kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/12/2016).


Hingga saat ini, Yahya Fuad masih berstatus sebagai saksi. Lembaga antirasuah itu tengah mendalami keterlibatan Yahya dalam kasus tersebut. KPK juga telah memeriksa 21 saksi di Kabupaten Purworejo mulai tanggal 22 hingga 23 Desember 2016.


KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan pada Oktober lalu. Mereka adalah Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhi Tri Hartanto, Pegawai Negeri Sipil Dinas Pariwisata Kebumen Sigit Widodo, serta Komisaris Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Hartoyo. Sedangkan dua tersangka yang baru ditahan hari ini adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen, Adi Pandoyo dan pengusaha Basikun Suwandhin Atmojo alias Ki Petruk.


Suap diberikan agar pengusaha tersebut mendapatkan proyek yang tercantum dalam APBD Perubahan 2016 untuk pengadaan buku dan alat peraga.


Oktober lalu, KPK menangkap enam orang dan menyita uang Rp70 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen. Enam orang itu adalah Yudhi, Sigit, Sekda Kebumen Adi Pandoyo, anggota DPRD Kebumen fraksi PDI-P Dian Lestari, anggota DPRD Kebumen fraksi PAN Suhartono dan Salim (swasta).


KPK menyebut total uang yang dijanjikan atau commitment fee mencapai 20 persen dari total nilai proyek Rp 4,8 miliar. Dengan rincian, 10 persen untuk pejabat eksekutif dan 10 persen untuk pejabat legislatif.

Editor: Sasmito

  • KPK
  • kebumen
  • penggeledahan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!