BERITA

Suap Kemenakertrans, KPK Tetapkan Eks Badan Anggaran DPR Tersangka

Suap Kemenakertrans, KPK Tetapkan Eks Badan Anggaran DPR Tersangka


KBR, Jakarta- KPK menetapkan bekas anggota Komisi IX DPR sekaligus bekas anggota Badan Anggaran (Banggar) yakni Charles Jones Mesang (CJM) sebagai tersangka. Politikus Partai Golkar itu diduga menerima suap sebesar Rp 9,75 miliar terkait anggaran optimalisasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.

Juru bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Charles sebagai tersangka.


"Penyidik KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan CJM, Anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti yang dimiliki KPK dan fakta persidangan. Tersangka CJM Komisi IX sekaligus badan anggaran diduga menerima hadiah atau janji bersama-sama dengan JM (Jamaluddien Malik) Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi," kata Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Senin (05/12/2016).


Yuyuk melanjutkan, Charles diduga menerima fee sebesar 6,5 persen dari anggaran optimalisasi yang disetujui yaitu, Rp150 miliar. Selain itu, kata dia, penyidik juga akan mendalami keterlibatan bekas Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Ketua Umum PKB itu disebut menerima Rp 400 juta dalam putusan anak buahnya, Jamaluddien Malik.


"Putusan yang menyebutkan ada Rp 400 juta pada Muhaimin Iskandar, tentu akan didalami penyidik," ujar Yuyuk.


Jamaluddien dihukum 6 tahun penjara dalam kasus pemerasan. Jamaluddien terbukti memeras pejabat pembuat komitmen (PPK) yang ada di bawah Ditjen P2KT. Ia mendapat Rp 6,7 miliar, yang kemudian diberikan ke sejumlah pihak termasuk, Cak Imin. Dalam vonis itu Charles juga disebut menerima uang Rp 9,75 miliar dari Jamaluddien.


Jamaluddien disebut pernah mendatangi Charles agar menyetujui usulan tambahan anggaran Optimalisasi Tugas Pembantuan Khusus. Kemudian, Charles meminta fee 6,5 persen dari total anggaran atau Rp 9,75 miliar.


Jamaluddien lantas meminta setoran dari sejumlah Kepala Daerah/Kepala Dinas calon penerima Tugas Pembantuan. Uang tersebut diberikan secara bertahap melalui Achmad Said Hudri dari November hingga Desember 2013 dalam bentuk pecahan dollar Amerika Serikat.

 

Atas perbuatannya, Charles disangkakan pasal pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 tahun 2001 jo pasa 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana.

Editor: Dimas Rizky 

  • suap Kemenakertrans
  • tersangka suap Kemenakertrans
  • eks Badan Anggaran

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!