BERITA

Suap Bakamla, KPK Langsung Tahan Direktur PT MTI

"Dia sebelumnya berada di Belanda untuk pengobatan"

Randyka Wijaya

Suap Bakamla, KPK Langsung Tahan Direktur PT MTI
Direktur PT MTI, Fahmi Darmawansyah ditahan usai pemeriksaan perdana oleh KPK, Jumat (23/12/2016). (Foto: Randyka Wijaya/KBR)


KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah. Fahmi adalah tersangka suap proyek pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Fahmi ditahan di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Timur.


"Saudara FD ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di rumah tahanan kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. Sebelumnya FD ditetapkan sebagai tersangka, salah satu tersangka dari empat tersangka dalam kasus indikasi suap terhadap pejabat Bakamla," kata Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (23/12/2016).


Febri melanjutkan, Fahmi ditahan lantaran alasan subjektif dan objektif penyidik KPK. Kata dia, alasan tersebut tercantum dalam pasal 21 KUHAP.


"Ditegaskan jika diduga keras melalukan tindak pidana, artinya ini terkait dengan kekuatan bukti dan informasi yang dimiliki oleh penyidik dan sudah diputuskan bahwa hal tersebut memenuhi syarat," pungkas Febri.


Penyidik juga memiliki alasan, apabila ada kemungkinan dia berpotensi menghilangkan alat bukti atau melarikan diri.


Sementara itu, Fahmi berujar kedatangannya atas inisiatif sendiri. Dia sebelumnya berada di Belanda untuk berobat.


"Saya belum dapat surat dari KPK mau klarifikasi ternyata surat sudah kita cek di rumah, di kantormya semuanya tidak masuk, niat baik saya ke sini, tapi kondisinya seperti ini," pungkas Fahmi.


Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Eko Susilo Hadi sebagai penerima serta tiga orang dari PT Melati Technofo Indonesia (MTI) sebagai pemberi. Tiga orang itu adalah Direktur PT MTI, Fahmi Darmawansyah, Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta.


Kasus itu berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dalam operasi itu KPK menyita uang dugaan suap senilai Rp 2 miliar yang diterima oleh Eko Susilo. Suap itu diduga terkait proyek pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla, dengan total nilai protek Rp 220 miliar.

Editor: Dimas Rizky 

  • suap Bakamla
  • OTT bakamla
  • tersangka suap Bakamla

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!