BERITA
Polda Metro Jaya Tetapkan Pengadang Kampanye Djarot sebagai DPO
KBR,
Jakarta- Kepolisian Jakarta menetapkan Rudi pengadang
kampanye Cawagub nomor urut dua DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di
Petamburan, Jakarta Pusat, termasuk dalam daftar pencarian orang. Juru
bicara Polda Metro Jaya Raden Argo Yuwono mengatakan, Rudi telah
ditetapkan sebagai tersangka dan tidak pernah memenuhi panggilan
Kepolisian untuk pemeriksaan.
Selain itu, polisi juga tidak menemukan Rudi, saat dicari ke kediamannya.
"Berkaitan dengan kasus pengadangan kampanye yang terlapornya Pak Djarot, bahwa tersangka sampai sekarang kita panggil, kita hubungi, belum datang sampai sekarang. Kemudian, setelah pemeriksaan saksi-saksi, dengan alat bukti, bahwa yang bersangkutan sudah dinaikkan sebagai tersangka. Kemudian sampai saat ini, setelah dipanggil juga tidak datang. Makanya, penyidik Polda Metro Jaya menyatakan yang bersangkutan dalam pencarian," kata Agro di kantornya, Jumat (16/12/16).
Agro mengatakan, penetapan Rudi sebagai tersangka sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan. Pasalnya, Rudi sudah beberapa kali dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan, tetapi tidak datang. Selain itu, upaya penjemputan paksa juga gagal, karena Rudi tidak ditemukan di kediamannya.
Meski begitu, kata Agro, kepolisian tidak menahan Rudi. Alasannya, ancaman pidana kasus yang menjerat Rudi masih di bawah 5 tahun penjara, yang tidak dapat dilakukan penahanan.
Editor: Rony Sitanggang
- Juru bicara Polda Metro Jaya Raden Argo Yuwono
- pengadang kampanye ahok djarot
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!