BERITA

Per November, Realisasi Transfer Daerah 86 Persen

Per November, Realisasi Transfer Daerah 86 Persen
Ilustrasi (sumber: Antara)

KBR, Jakarta- Kementerian Keuangan mencatat realisasi penyaluran transfer ke daerah hingga akhir November 2016, baru sebesar Rp 671 triliun atau 86 persen dari pagu di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 sebanyak Rp 776,2 triliun. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan, transfer yang sudah terselesaikan yakni dana insentif daerah dan dana otonomi khusus.

"Inilah realisasi pelaksanaan dari penyaluran transfer ke daerah, dari pagu Rp 776 triliun, realisasi sampai dengan 30 November yang lalu mencapai Rp 671 triliun atau 86 persen. Dana intensif daerah, sudah semuanya terserap, dana otsus sudah 100 persen tersalurkan, sedangkan dana desa baru Rp 43 triliun," kata Boediarso di kantornya, Rabu (07/12/16).


Boediarso mengatakan, dana desa memang belum semuanya tersalurkan, karena tahun ini dianggarkan sebesar Rp 46 persen. Adapun dana transfer khusus yang baru terserap adalah Rp 140,7 triliun atau 66 persen dari pagu Rp 211 triliun. Dana itu terdiri dari dana alokasi khusus (DAK) fisik, yang baru terserap sebesar Rp 52 triliun atau 58 persen dari target Rp 89 triliun. Sedangkan DAK nonfisik, dari target Rp 121 triliun, yang terserap baru Rp 88,3 triliun atau 72,9 persen.


Boediarso berujar, belum terselesaikannya transfer daerah itu karena ada penundaan pencairan dana untuk bulan September hingga Oktober 2016. Menurutnya, kebijakan itu harus diambil untuk mencegah defisit anggaran semakin melebar. Meski begitu, Boediarso menjamin dana yang tertunda itu akan terbayar sepenuhnya pada bulan ini dan pekan kedua Januari 2017.


PBB dan BPHTB


Menteri Koordinator Bidang Perekomian Darmin Nasution mengingatkan para kepala daerah agar serius menjalankan perekonomian daerah dengan menarik investasi untuk membangun. Darmin pun menyarankan agar mereka memakai strategi penghitungan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hal atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pasalnya, kata dia, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak akan cukup membiayai semua program di suatu daerah.

"Mengundang investasi, memilih apa yang seyogyanya dikerjakan pemerintah daerah dan apa yang dikerjakan swasta. Jangan memaksakan menggunakan dana APBD yang besar-besar terhadap kegiatan yang sebetulnya swasta tertarik. Kombinasikan dia. Itu filosofi di belakang insentif mengenai PBB dan BPHTB," kata Darmin di Gedung Dhanapala, Rabu (07/12/16).


Darmin mengatakan, pemerintah memiliki tujuan besar saat bersama Parlemen sepakat menyerahkan PBB dan BPHTB ke daerah. Kata dia, dua instrumen penerimaan itu merupakan celah bagi daerah mengundang investasi swasta.

Menurut Darmin, pemda harus bijak dalam menghitung tarif PBB dan BPHTB. Dia berkata, keduanya memang sangat berperan dalam penerimaan APBN, tetapi daerah juga harus bisa mengidentifikasi kegiatan yang perlu didorong menggunakan instrumen itu sebagai daya tarik swasta.

Darmin berujar, pemerintah bisa menekan tarif PBB dan BPHTB untuk menarik investasi swasta yang besar. Kata dia, pemda yang tak memikirkan strategi itu akan sangat Darmin pun mencontohkan kebijakan yang menurutnya keren itu dengan pembebasan atau diskon PBB dan BPHTB untuk investasi di atas Rp 1 atau 3 triliun. Menurutnya, tarif khusus itu bisa diterapkan untuk sektor-sektor strategis tertentu di daerahnya, yang harus segera didorong.


Editor: Rony Sitanggang

  • dana transfer daerah
  • Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo
  • PBB dan BPHTB
  • menko perekonomian darmin nasution

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!