BERITA

Pengacara Ahok: Itu Bukan Delik Formil

Pengacara Ahok: Itu Bukan Delik Formil
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama berjalan seusai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (20/12).


KBR, Jakarta- Kuasa hukum terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sierra Prayuna kecewa majelis hakim tidak mengizinkan pihaknya menanggapi jawaban JPU terhadap eksepsi Ahok. Dia menyampaikan, pasal penistaan agama tidak bisa begitu saja dikenakan tanpa melihat akibat yang ditimbulkan. Dalam istilah hukum, hal itu disebut delik formil.

Sierra mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak punya dasar untuk menentukan pasal 156 termasuk dalam kategori delik formil.


"Kita belum pernah menemukan satu literatur mana pun, satu doktrin mana pun bahwa pasal 156a itu adalah delik formil. Pembuat Undang-undang tidak memberikan satu alasan dalam mengkualitisir pasal 156 itu adalah delik formil. Makanya, (kalimat) 'Barang siapa dengan maksud,' itu jelas bunyinya. Unsur subjektif dari pasal 156 itu maknanya apa? Bahwa maknanya hakim diberikan keleluasaan untuk menafsirkan kualifikasi yang menjadikan itu delik formil atau materil," kata pengacara Ahok, Selasa (20/12).


Atas jawaban JPU tersebut, kini pihak Ahok menunggu hasil putusan sela yang akan dikeluarkan pengadilan. Majelis Hakim bisa memutuskan akan menerima dakwaan JPU atau mengembalikannya. Dia juga menyesalkan hingga hari ini, JPU tidak menjelaskan subjek hukum yang dimaksud dalam dakwaan.


"Kalau argumentasinya seperti itu, kami dianggap tidak memahami yang merasa perasaannya terganggu, kami tahu betul itu. Ada agama dan sebagainya di Indonesia ini kami tahu. Yang kita kritisi adalah dakwaan itu yang tidak diuraikan golongan mana yag secara jelas. cermat, dan lengkap itu merasa perasaannya terganggu," jelasnya lagi


Jika nanti kasus tersebut dilanjutkan, Sierra mengatakan pihaknya sudah menyiapkan saksi-saksi dari partai maupun ahli. Namun dia memastikan bahwa pihak Ahok akan mengundang warga dari Kepulauan Seribu sebagai saksi.


"Ya pasti. Kan dia yang melihat peristiwa itu," tutupnya.


Pengamat: Hakim Akan Tolak Eksepsi Ahok

Sementara itu pengamat hukum pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan memperkirakan nota keberatan (eksepsi) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kemudian dijawab oleh tim jaksa pada hari ini, akan ditolak majelis hakim. Ia beralasan eksepsi terdakwa yang mempertanyakan kewenangan pengadilan dan kewenangan jaksa tidak begitu kuat. Sebab, kata dia, keduanya memiliki kewenangan untuk mengadili dan menuntut.

Ditambah lagi, kata dia, faktor perhatian dari masyarakat luas yang kuat kemungkinan eksepsi Ahok diterima semakin kecil.


"Kalau kita bicara eksepsi ya, kewenangan kan sudah jelas, kemudian bicara lagi apakah ini dakwaannya jelas atau tidak jelas. Ya itu ukuran yang relatif, kalau eksepsi berkaitan ini tidak pidana atau pidana, hakim pasti akan mengatakan ini memasuki materi acara. Sehingga harus dilakukan materi pemeriksaan," jelas Agustinus Pohan saat dihubungi KBR, Selasa (20/12).


Sementara itu, terkait permintaan pihak Ahok yang ingin memberikan tanggapan atas tanggapan jaksa penuntut atas nota keberatan, ia mengatakan hal tersebut menjadi kewenangan hakim. Menurutnya, meski tidak diatur, hakim masih bisa memberikan kesempatan kepada pihak Ahok untuk menanggapinya.


"Itu memang di dalam ketentuan tidak ada. Bahwa eksepsi bisa diajukan, jaksa memberikan tanggapan. Tapi apakah boleh diberikan tanggapan lagi atas tanggapan itu. Tapi kalau pengadilan ingin memberikan kebijakan soal itu, saya kira tidak ada salahnya. Hanya disampaikan saja secara lisan, pada hari itu juga. Jangan diundur lagi," imbuhnya.


Pekan depan, Majelis hakim akan mengambil putusan sela kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah menggelar 2 kali persidangan terkait kasus  ini. Yang pertama yaitu, pembacaan tuntutan jaksa yang kemudian dijawab langsung oleh pihak Ahok pada pekan lalu. Sidang kedua dilakukan hari ini dengan pembacaan tanggapan atas nota keberatan (eksepsi) Ahok.

Editor: Dimas Rizky

  • sidang penistaan agama
  • ahok terdakwa penistaan agama
  • sidang Ahok

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!