BERITA

Pekan Depan, Bappenas Beberkan Hasil Kajan NCICD

"Bappenas bakal membeberkan poin hasil kajian proyek Pengembangan Terpadu Kawasan Pesisir Ibu Kota (National Capital Integrated Coastal Development NCICD) ke publik."

Sasmito

Pekan Depan, Bappenas Beberkan Hasil Kajan NCICD
Gambar rencana reklamasi di Teluk Jakarta. (Foto: Bappeda.go.id)


KBR, Jakarta - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bakal membeberkan poin hasil kajian proyek Pengembangan Terpadu Kawasan Pesisir Ibu Kota (National Capital Integrated Coastal Development NCICD) ke publik, pada pekan depan. Dokumen itu sudah diserahkan ke Sekretaris Kabinet pada Oktober lalu.

Pemaparan ke publik, menurut Direktur Pengairan dan Irigasi Bappenas, Donny Azdan akan ditempuh untuk menghindari simpang siur informasi terkait NCICD dan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.


"Mungkin minggu depan, saya akan konfirmasi apa yang bisa saya keluarkan dan apa yang tidak. Karena ada beberapa yang teman-teman (wartawan) harus diinformasikan, kalau tidak agak liar, macam-macam keluarnya. Tapi hal-hal krusial," jelas Donny saat dihubungi KBR, Rabu (7/12/2016).


Direktur Pengairan dan Irigasi Bappenas, Donny Azdan menambahkan, poin yang baru bisa dibuka ke publik yaitu soal perubahan jarak pulau reklamasi di Teluk Jakarta dengan daratan. Semula jarak keduanya antara 200-300 meter, namun diubah menjadi 500 meter.

Baca: Amdal Komprehensif

Perubahan ini merupakan usulan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Batas pulau itu belum poin betul, masih kami usulkan. Karena batas pulau yang ada sebenarnya sudah mengikuti aturan juga. (Usulan KLHK?) iya ini usulan KLHK dan expert (ahli) untuk lebih baik maka butuh batas yang lebih. Kalau Bappenas hanya merangkum yang kita butuhkan dari expert," imbuhnya.


Presiden Joko Widodo belum mengagendakan rapat bersama Bappenas untuk membahas hasil kajian NCICD yang dokumennya sudah diserahkan sejak 26 Oktober 2015 lalu. Hasil kajian NCICD bakal berpengaruh kuat terhadap kelanjutan reklamasi di Teluk Jakarta. Sebab pengembang harus memperbarui dokumen lingkungan proyek reklamasi sesuai dengan hasil kajian jika ingin melanjutkan pembangunan. (ika)

Baca: Tenggat KLHS Reklamasi

  • reklamasi teluk jakarta
  • reklamasi
  • proyek NCICD
  • Pengembangan Terpadu Pesisir Ibukota (NCICD)
  • bappenas
  • Donny Azdan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!