BERITA

Mulai 2017, BPOM Wajibkan Produsen Formalin Gunakan Zat Pemberi Rasa Pahit

"Pemahit atau zat pemberi rasa pahit yang direkomendasikan adalah zat denatonium sakarida. Mustofa memastikan zat ini tetap aman jika dikonsumsi dan tidak akan mempengaruhi kualitas formalin. "

Ria Apriyani

Mulai 2017, BPOM Wajibkan Produsen Formalin Gunakan Zat Pemberi Rasa Pahit
Petugas Balai POM Serang memeriksa produk makanan jajanan pasar dari penggunaan formalin. (Foto: ANTARA)


KBR, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencari akal untuk mengefektifkan pengawasan penggunaan bahan pengawet berbahaya pada produk makanan. Diantaranya dengan mewajibkan produsen menambah zat pemberi rasa pahit pada produk formalin.

Direktur Pengawasan Produk dan Badan Berbahaya BPOM, Mustofa mengatakan cara ini bisa mempermudah pengawasan penggunaan bahan pengawet berbahaya tersebut.


"Selama ini yang banyak digunakan (untuk produk makanan) itu formalin. Kita coba diberikan pemahit. Kalau (formalin) itu sudah menggunakan pemahit, dan digunakan pada produk makanan maka akan terasa di produk makanan, sehingga konsumen tidak akan menggunakan itu pada produksi makanan," kata Mustofa di Jakarta, Kamis (29/12/2016).


Pemahit atau zat pemberi rasa pahit yang direkomendasikan adalah zat denatonium sakarida. Mustofa memastikan zat ini tetap aman jika dikonsumsi dan tidak akan mempengaruhi kualitas formalin. Sepanjang tahun ini, BPOM telah melakukan uji coba dengan memberi zat pemahit di tingkat distributor di Tangerang.


Formalin-formalin yang akan didistribusikan diberi zat pemahit. Dengan begitu, jika formalin itu ditambahkan ke makanan, rasanya akan menjadi pahit sehingga tidak menarik bagi konsumen.


Menurut Mustofa, dari hasil uji coba dalam enam bulan terakhir, formalin dari distributor itu tidak satupun dipakai oleh industri pangan.


Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/04-2016/bbpom_aceh_temukan_mie__mengandung_boraks_dan_formalin/80678.html"> BBPOM Aceh Temukan Mie Mengandung Boraks dan Formalin</a> &nbsp;&nbsp; </b></li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/09-2016/bpom_denpasar_temukan_jajanan_pasar_gunakan_bahan_kimia_berbahaya/84708.html"> BPOM Denpasar Temukan Jajanan Pasar Gunakan Bahan Kimia Berbahaya</a> &nbsp;&nbsp; </b></li></ul>
    


    Saat ini BPOM, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan sedang menggodok peraturan khusus untuk mewajibkan penambahan zat pemberi rasa pahit di tingkat produsen. Targetnya, peraturan ini bisa rampung Maret tahun depan.


    Mustofa menyebut sebagian besar formalin yang beredar di pasaran diproduksi di dalam negeri. Namun menurutnya bukan berarti formalin yang diimpor akan luput.


    "Itu gampang saja. Kita akan wajibkan formalin yang tidak mengandung zat pemahit, tidak boleh masuk ke Indonesia," kata Mustofa.


    Cara ini diakui Mustofa memang belum sukses memberantas seluruh peredaran bahan berbahaya di pasaran. Namun sejak 2012, angka peredaran bahan berbahaya di pasaran diklaim bisa turun 10 persen.


    Dia tidak menampik bahwa ada sinyal penolakan dari pihak produsen terkait penambahan zat pemahit ini. Produsen merasa biaya produksi mereka meningkat. Padahal, menurut Mustofa semestinya produsen tidak perlu merasa terbebani. Sebab, harga zat pemahit itu hanya Rp87 per liter. Lagi pula, data BPOM mencatat hanya 10 persen dari total produksi formalin yang dijual ke industri pangan.


    Editor: Agus Luqman 

  • formalin
  • bahan pengawet
  • BPOM
  • bahan pengawet berbahaya
  • boraks

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!