KBR, Jakarta - DPR meratifikasi perjanjian garis batas laut wilayah Indonesia dan Singapura.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan ratifikasi perjanjian ini memberi kekuatan hukum bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menjaga kedaulatan wilayah.
Pada kesempatan itu, Menteri Budi menegaskan penetapan garis batas laut wilayah ini tidak dipengaruhi reklamasi yang dilakukan Singapura.
"Penarikan garis batas Indonesia bertolak pada garis-garis batas kepulauan Indonesia. Di sisi Singapura, dari original coast line yang tidak dipengaruhi oleh reklamasi yang dilakukan Singapura. Kami kembali menegaskan bahwa tindakan reklamasi yang dilakukan Singapura tidak mempengaruhi garis batas," ujar Budi Karya di DPR, Kamis(15/12).
Baca: Indonesia-Singapura Sepakati Batas Laut Kedua Negara
Ratifikasi perjanjian ini juga memberi kepastian hukum bagi kegiatan ekonomi di kawasan itu, khususnya di bidang pelayaran dan pelabuhan.
Budi mengatakan ratifikasi ini sudah melalui serangkaian proses rapat dengar pendapat dan kunjungan kerja ke Kepulauan Riau.
Dengan disahkannya perjanjian antara kedua negara itu, pemerintah lebih mantap dalam melakukan pengawasan, pengamanan, dan penegakan hukum kelautan.
Pemerintah berharap pengesahan perjanjian ini akan mendorong penyelesaian batas maritim dengan negara lain yang masih dalam proses pembahasan.
Menteri Budi mengatakan Indonesia membutuhkan kepastian hukum untuk mengelola potensi-potensi maritimnya.
Baca juga:
Editor: Agus Luqman