BERITA

Makar, Polisi Segera Periksa Rachmawati Soekarnoputri

"Kepolisan segera memeriksa tersangka dugaan makar, Rachmawati Soekarnoputri, setelah kesehatannya dianggap membaik."

Gilang Ramadhan

Makar, Polisi Segera Periksa Rachmawati Soekarnoputri
Politisi Rachmawati Soekarnoputri meninggalkan gedung Mako Brimob Kelapa Dua usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan makar di Depok, Jawa Barat, Jumat (2/12). Foto: ANTARA

KBR, Jakarta - Kepolisan segera memeriksa tersangka dugaan makar, Rachmawati Soekarnoputri, setelah kesehatannya dianggap membaik. Juru bicara Polda Metro Jaya, Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan sebelumnya ditunda karena kesehatan Rachmawati.

"Nanti untuk Ibu Rachmawati menunggu kalau kondisi kesehatannya sudah membaik. Kan tidak mungkin saat sakit kita periksa," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (05/12/16).


Selain memeriksa Rachmawati, penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi dan ahli. Pemeriksaan ini termasuk menelusuri pendanaan dalam rencana aksi makar tersebut.


"Pendanaan masih dikembangkan oleh penyidik," ujar Argo.


Kepolisian menetapkan sebelas tersangka dengan tuduhan berbeda. Delapan orang disangkakan pasal 107 dan 110 KUHP yakni pemufakatan jahat untuk makar, dua orang disangkakan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan satu orang disangkakan pasal penghinaan terhadap penguasa.


Kesebelas orang ini yakni Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna sarumpaet, Firza Huzein, Eko Suryo, Alvin, Rachmawati Soekarnoputri, Ahmad Dhani, Jamran dan Rizal.


Baca juga: Kasus Makar, Polda Metro Masih Enggan Beberkan Bukti yang Dimiliki


Sementara itu, aktivis Sri Bintang Pamungkas akan mengajukan praperadilan dalam 2 hingga 3 hari depan, terkait pasal dugaan makar yang dikenakan pada dirinya. Kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas, Razman Arief Nasution mengatakan, pihaknya saat ini sedang membahas dengan 10 tersangka lainnya terkait hal itu.


Ia menilai pertimbangan Polri untuk menahan Sri Bintang karena takut melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sebagai hal yang tidak masuk akal.


"Kalau misalnya, seseorang tidak ditahan atau ditahan, karena hak subjektivitas, itu diatur misalnya dia tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan yang sama, tidak menghilangkan barang bukti, nah ini barang bukti, youtube, surat ada di penyidik. melarikan diri mau ke mana beliau, ya cekal aja tidak ada masalah," ujarnya kepada KBR, Minggu (4/12/2016).


Sri Bintang, kata Razman saat ini ditahan di blok narkoba di Polda Metro Jaya. Sri Bintang Pamungkas belum menandatangani surat penahanan ataupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasusnya.


"Dia hanya diperiksa di Mako Brimob sekitar 10 jam. Sekitar jam 3 dini hari di bawa di Polda Metro. Kemarin saya ketemu sehat saja, dia satu sel dengan Jarman dan Rizal," katanya.


Baca juga: Ini Kata Ketua MPR soal Kasus Dugaan Makar






Editor: Quinawaty 

  • rachmawati soekarnoputri
  • Makar
  • Sri Bintang Pamungkas
  • polda metrojaya

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!