BERITA

KY: Belum Ada Laporan Kejanggalan Hakim Kasus La Nyalla

KY: Belum Ada Laporan Kejanggalan Hakim Kasus La Nyalla


KBR, Jakarta - Komisi Yudisial mengaku belum menemukan atau menerima laporan mengenai kejanggalan-kejanggalan perilaku hakim yang menangani kasus dugaan korupsi bekas Ketua Kamar Dagang dan Industri KADIN Jawa Timur La Nyalla Mattalitti.

Ketua bidang Pengawasan Hakim di Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus mengatakan ia juga belum bisa berkomentar banyak karena belum membaca putusan hakim Pengadilan Tipikor yang membebaskan La Nyalla Mattalitti.


"Kalau informasi yang masuk, belum ada catatan-catatan dalam proses persidangan yang bersangkutan, selama ini. Apakah nanti ada laporan dari masyarakat yang mengetahui ada kejanggalan itu persoalan lain. Tapi selama ini, setidak-tidaknya ke meja saya belum masuk laporan yang berkaitan dengan kejanggalan hakim yang bersangkutan," kata Jaja Ahmad Jayus kepada KBR, Kamis (29/12/2016).


"Ada tim yang memantau, dan mereka sedang proses membikin laporan dan membuat analisis terhadap hasil pemantauan," lanjutnya.

Baca:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2016/la_nyala_bebas__ketua_ma__saya_tidak_intervensi_hakim_/87806.html">La Nyalla Bebas, Ketua MA: Saya Tidak Intervensi Hakim</a></b> </li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2016/kpk_ikut_kaji_vonis_bebas_la_nyalla/87793.html">KPK Ikut Kaji Vonis Bebas La Nyalla Matalitti</a></b> </li></ul>
    

    Ketua bidang Pengawasan Hakim di Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus mengatakan KY bakal kesulitan mengawasi proses selanjutnya di tingkat kasasi karena tidak ada persidangan di tingkat itu. Meski demikian Ahmad Jayus mengatakan akan tetap mengawasi proses tingkat kasasi terkait ada tidaknya intervensi terhadap independensi hakim kasasi.

    "Yang jelas tetap kami pantau terus, karena ini menyangkut perkara yang memperoleh perhatian publik akan tetap kita pantau. Tanpa diminta pun tetap kita pantau," kata Jaja Ahmad Jayus.


    Sementara mengenai pendapat yang berbeda (dissenting opinion) hakim di pengadilan kasus La Nyalla, Jaja Ahmad Jayus mengatakan, hakim berbeda pendapat merupakan hal yang dibenarkan oleh undang-undang.


    "Kalau hakim berbeda pendapat dalam satu majelis, maka Undang-undang memungkinkan untuk dissenting opinion. Tidak ada kejanggalan saya kira di situ," kata Jaja.

    Baca: Dugaan Korupsi Dana Hibah Kadin Jatim, Ini Alasan KPK Bantu Kejaksaan

    Ia mengatakan dissenting opinion yang sudah menyangkut pokok perkara, baik Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung tidak memberikan pandangan mengenai benar atau salahnya pendapat itu, maupun ada tidaknya kejanggalan.

    "Kecuali kalau ada perilaku yang menyimpang dari hakim, itu jadi konsensus Komisi Yudisial," katanya. "Kalau sudah menyangkut materi perkara, itu wewenang penuh hakim di persidangan." (ika)

  • La Nyalla Mattalitti
  • Komisi Yudisial
  • korupsi dana hibah
  • korupsi dana hibah KADIN Jawa Timur

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!