BERITA

KPK Ikut Kaji Vonis Bebas La Nyalla

KPK Ikut Kaji Vonis Bebas La Nyalla


KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang membebaskan bekas Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti.

Kejaksaan Agung sebelumnya mengusut La Nyalla dalam kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Rp5,3 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke KADIN, saat KADIN Jawa Timur dipimpin La Nyalla Mattalitti. Meski ditangani Kejaksaan, KPK melakukan koordinasi dan supervisi terhadap kasus itu.


Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK juga bakal mengkaji kaitan kasus La Nyalla di KADIN dengan perkara yang ditangani KPK saat ini.


La Nyalla pernah diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit dan alat kesehatan di Universitas Airlangga.


"Keputusannya kita harus baca terlebih dahulu secara rinci. Tentu saja apa saja pertimbangan-pertimbangan hakim yang kemudian kesimpulan akhirnya adalah vonis seperti ini. Sebelum nanti kita akan melihat keterkaitan, jika ada, dengan penanganan perkara yang ada di KPK. Sejauh ini kasus yang sudah bergulir dilakukan supervisi oleh KPK," kata Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (27/12/2016).


Baca juga:


KPK juga belum menyimpulkan apakah ada dugaan intervensi atau suap dalam kasus La Nyalla. Meski begitu, kata dia, KPK akan berkoordinasi dengan Kejaksaan pasca putusan itu.


"Belum bisa kita simpulkan secepat itu, karena pertama kami belum baca keputusannya juga. Dan saya kira para penuntut umum dari Kejaksaan Agung juga belum mendapatkan putusannya secara lengkap, tentu kami akan koordinasikan lebih lanjut," ujar Febri.


Meski begitu, sebagai penegak hukum KPK akan menghormati keputusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Febri Diansyah berujar Jaksa Penuntut Umum masih berwenang melakukan langkah hukum. Saat ini Jaksa Penuntut Umum kasus La Nyalla masih mempertimbangkan untuk banding atas vonis bebas tersebut.


Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Laode Syarif sempat menghadiri persidangan La Nyalla. KPK selalu mengirimkan tim untuk mengawasi sidang La Nyalla. Laode Syarif menyebut kasus La Nyalla memliki kekhasan tersendiri lantaran tiga kali menang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.


"Karena kami anggap kasus ini mempunyai kekhasan-kekhasan yang lain karena waktu itu di Jawa Timur sudah tiga kali praperadilan dan masuk. Bahkan menurut dari kejaksaan waktu itu untuk meminta dokumen-dokumen agak susah di Jawa Timur  sehingga KPK ingin membantu teman-teman di Kejaksaan," kata Laode Syarif di Pengadikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (05/10/2016).


Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/06-2016/korupsi_dana_hibah__jakgung__ada_aliran_dana_ke_rekening_la_nyalla_dan_keluarga/81855.html">Korupsi Dana Hibah, Jakgung: Ada Aliran Dana ke Rekening La Nyalla dan Keluarga</a> </b></li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/10-2016/kasus_korupsi_dana_hibah_kadin_jatim__ini_alasan_kpk_bantu_kejagung/85645.html">Kasus La Nyalla, Ini Alasan KPK Bantu Kejagung</a> </b></li></ul>
    


    KPK juga pernah memeriksa bekas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit Universitas Airlangga (UNAIR). Perusahaan La Nyalla yakni, PT Airlangga Tama Nusantara Sakti bekerjasama dengan PT Pembangunan Perumahan di RS Unair sejak tahun 2010.


    Sebelumnya, tiga dari lima anggota Majelis Hakim sepakat La Nyalla tak terbukti melakukan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ketua Majelis Hakim Sumpeno mengatakan dakwaan primer dan subsider jaksa tidak terbukti. Hakim juga menilai uang senilai Rp5,3 miliar sebagai bentuk pinjaman yang sudah dikembalikan oleh La Nyalla.


    Sementara itu, dua hakim ad hoc menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dengan tiga hakim karier lainnya. Mereka adalah hakim anggota Anwar dan Sigit Herman Binaji. Keduanya menilai, La Nyalla menyalahgunakan kewenangannya sebagai Ketum Kadin Jawa Timur dan menguntungkan diri sendiri.


    La Nyalla didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri Rp1,1 miliar. Ia didakwa mengambil keuntungan dari pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering/IPO) Bank Jatim pada 2012. La Nyalla menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jatim senilai Rp5,3 miliar untuk membeli saham tersebut.


    La Nyalla juga didakwa bersama dengan eks Wakil Ketua Bidang Pengembangan Jaringan Usaha Antar Provinsi Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan eks Wakil Ketua Bidang ESDM Kadin Jatim, Nelson Sembiring melakukan korupsi dana hibah yang diduga merugikan negara Rp26 miliar. Total dana hibah yang dianggarkan APBD Jatim kepada Kadin Jatim sebesar Rp48 miliar.


    Baca: Jakgung: Selama Buron, La Nyalla Terima Uang dari Kurir    


    Editor: Agus Luqman 

  • KPK
  • korupsi
  • La Nyalla Mattalitti
  • KADIN
  • Tipikor
  • Febri Diansyah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!