BERITA

Korupsi di Bakamla, ICW: UU TNI Harus Direvisi

"KPK terbentur UU TNI dalam penuntasan kasus korupsi yang menyeret anggota TNI. "

Ade Irmansyah

Korupsi di Bakamla, ICW: UU TNI Harus Direvisi
Tersangka korupsi Bakamla Eko Susilo Hadi. Foto: Antara

KBR, Jakarta- LSM antikorupsi ICW menganggap kemungkinan supervisi yang dilakukan KPK kepada TNI terkait dugaan keterlibatan anggota TNI dalam kasus suap proyek Bakamla tidak akan berdampak apapun dalam penyelesaian kasus tersebut. Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo mengatakan KPK terbentur UU TNI dalam penuntasan kasus korupsi yang menyeret anggota TNI.

Salah satu cara agar KPK bisa dengan leluasa menindak kasus korupsi yang dilakukan oleh siapapun adalah dengan merevisi undang-undang tersebut.


"Ya tentu ada regulasi yang sekarang ini melekat ya yang membuat TNI merasa institusi mereka adalah lex spesialis. Ya tentu disitu ada undang-undang TNI yang harus di revisi. Begitu juga dengan isu peradilan militer yang juga harus di revisi, yang saya kira tidak perlu lagi mengcover berbagai macam kejahatan publik yang dilakukan oleh militer itu kemudian ditangi spesial oleh mereka sendiri," ujarnya kepada KBR saat dihubungi.


Adnan Topan Husodo mengatakan apabila revisi Undang-undang TNI belum bisa dilakukan dalam waktu dekat, sebenarnya KPK juga bisa melakukan penindakan kepada anggota TNI yang terlibat kasus korupsi. Asalkan ada keinginan KPK untuk melakukannya, mengingat KPK juga memiliki lex specialis dalam penanganan kasus korupsi.


"Ya kalau mau berdebat secara hukumkan bisa saja karena masing-masing punya lex specialis, nah pertanyaannya siapa yang lex specialis untuk isu anti korupsi. (Jadi sebenarnya KPK bisa?), tapi ya tadi, jadi sulit karena ada dua norma hukum yang berbeda," ucapnya.


KPK menyebut ada keterlibatan anggota TNI dalam kasus suap proyek pengadaan satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun 2016. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bakal bekerjasama dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dalam kasus tersebut.


KPK tidak berwenang untuk menjerat anggota TNI dalam kasus korupsi. Ini lantaran proses hukum TNI yang berujung di pengadilan militer. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bakal menyerahkan sejumlah bukti apabila ditemukan keterlibatan anggota TNI.


Dikabarkan, seorang jenderal bintang satu TNI terlibat dalam kasus tersebut. Ia diduga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan satelit itu. Kasus korupsi tersebut berawal dari Operasi Tangkap Tangan KPK kemarin (14/12). KPK menyita uang suap senilai Rp2 miliar dari PT Multi Technofo Indonesia (MTI) kepada Deputi Informasi, Hukum, dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi. 

Editor: Sasmito

  • OTT bakamla
  • KPK
  • ICW

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!