BERITA

Kementerian Koperasi dan UKM Catat Lebih dari 60 Ribu Koperasi Tak Aktif

"Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menggencarkan pendataan koperasi di seluruh Indonesia."

Kementerian Koperasi dan UKM Catat Lebih dari 60 Ribu Koperasi Tak Aktif
Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga. (Foto: KBR)


KBR, Pati - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menggencarkan pendataan koperasi di seluruh Indonesia. Sebab menurut data sementara Kementerian Koperasi dan UKM, lebih dari 60 ribu koperasi di Indonesia tercatat tak aktif.

Itu sebab Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga meminta seluruh kepala daerah baik gubernur maupun bupati/ wali kota mengumpulkan data koperasi di masing-masing daerahnya. Tujuannya, agar kementeriannya memiliki data valid mengenai jumlah koperasi di Indonesia yang masih aktif.


"Cuma bukan dibubarin tujuannya ini. Tapi tujuannya pendataan koperasi, makanya kami beri waktu enam bulan untuk Kepala Dinas Koperasi di masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengecek data koperasi yang tidak aktif," ungkap Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gdhe Ngurah Puspayoga saat berkunjung di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Fatabiq Khoiro Ummah, Pati, Sabtu (17/12/2016).


Selain itu setelah pendataan, menurut Menteri Koperasi dan UKM Puspoayoga, koperasi yang tercatat tidak aktif barulah kemudian akan diproses. Apakah masih bisa dilanjutkan operasinya atau harus dibubarkan.


Ia pun melanjutkan, apabila selama tenggat enam bulan dinas terkait tak mampu memenuhi data riil koperasi di daerahnya, maka kementeriannya akan menindak tegas. Bahkan dengan membubarkan koperasi. Selanjutnya, akan melalui proses pengajuan ke lembar negara.

Baca: Kementerian Koperasi dan UKM Tutup 6 Ribu Lebih Koperasi Bermasalah

Data sementara Kementerian Koperasi dan UKM mencatat, koperasi yang tidak aktif jumlahnya mencapai 62.000. Bahkan sebagian besar di antaranya telah bubar.

"Itu kan koperasi yang berdiri jauh sebelum era reformasi, mungkin saja semangatnya beda. Mungkin semangatnya dari atas, mendirikan koperasi sebanyak-banyaknya dan dikasih banyak bantuan. Tapi kalau sekarang enggak lagi dari atas, koperasi harus mandiri," jelas Puspayoga.


"Kalau mau berkoperasi silakan, cuma harus mandiri, dan kami buatkan skema, ingin bikin koperasi akta notarisnya gratis. Cuma harus mandiri, enggak boleh ada bantuan-bantuan lagi koperasi," imbuhnya.


Selain Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiyaan Syariah Fastabiq Khoiro Ummah Pati, Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga juga meninjau perkembangan Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Jasa Pekalongan yang akan diresmikan sebagai koperasi penyalur KUR terbesar di Indonesia. (ika)

Baca: Koperasi Berbasis Ketahanan Pangan

  • Koperasi
  • menteri koperasi
  • Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga
  • Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga
  • koperasi tak aktif
  • pembubaran koperasi
  • pendataan koperasi

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Program pembayaran spp7 years ago

    Infonya sangat bermanfaat, ditunggu umpan baliknya ... <a href="http://softwarespp.com/program-pembayaran-spp/"> program pembayaran spp </a>