BERITA

Kasus Suap Pedangdut Saiful Jamil, Eks Panitera PN Jakut Dihukum 7 Tahun Penjara

""Denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,""

Randyka Wijaya

Kasus Suap Pedangdut Saiful Jamil, Eks Panitera PN Jakut Dihukum 7 Tahun Penjara
Rohadi, eks panitera PN Jakut, dihukum 7 tahun penjara kasus suap Pedangdut Saiful Djamil. (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi dihukum 7 tahun penjara dalam kasus suap yang melibatkan pedangdut Saipul Jamil. Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, Sumpeno mengatakan Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik korupsi.

"Menyatakan terdakwa Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa saudara Rohadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (08/12/2016).


Hakim menilai hal yang memberatkan hukuman Rohadi di antaranya, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan mencedarai amanah sebagai panitera. Sedangkan hal yang meringankan, belum pernah dihukum, berlaku sopan dan mengakui perbuatannya.


Dengan suara bergetar, Rohadi tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.


"Saya bersalah, dan saya menerimanya Yang Mulia," pungkas Nurhadi.


Sementara itu, tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Pengadilan memberi waktu tujuh hari kepada jaksa untuk menentukan sikap.


Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.


Hakim menyebut, Rohadi terbukti menerima suap Rp 50 juta untuk penunjukkan majelis hakim yang menangani perkara pencabulan pedangdut Saipul Jamil. Termasuk penunjukkan Ketua Majelis Hakim, Ifa Sudewi. Dalam amar putusan itu, Majelis Hakim menyatakan dakwaan mengenai keterlibatan Ifa Sudewi tidak tebukti.


Rohadi juga menerima hadiah Rp250 juta dari Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah. Suap diberikan pengacara Saipul, yakni Berthanatalia Kariman.


Saat Operasi Tangkap Tangan, KPK juga menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi. KPK menduga ada perkara lain yang ditangani Rohadi selain kasus suap Saipul Jamil. Lantas, KPK juga menjerat Rohadi dengan pasal pencucian uang. 

  • ott suap pn jakut
  • suap saiful jamil
  • panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Rohadi
  • Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi
  • Sumpeno

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!