BERITA

Kasus e-KTP, Eks Ketua Komisi II DPR: Kerugiannya Dimana?

" Chairuman mengklaim DPR juga turut mengawasi proyek senilai Rp6 triliun tersebut pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)."

Kasus e-KTP, Eks Ketua Komisi II DPR: Kerugiannya Dimana?
Politisi Partai Golkar, bekas Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap. (Foto: ANTARA)


KBR, Jakarta - Bekas Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap mengaku tidak tahu soal adanya kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun dalam dugaan kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).

Pernyataan itu disampaikan Chairuman Harahap usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.


Chairuman mengklaim DPR juga turut mengawasi proyek senilai Rp6 triliun tersebut pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).


"Saya tidak tahu, tanya BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). (Ada pengawasan DPR?) Iya, tapi kan itu makanya, kerugiannya dimana? Apakah karena barangnya tidak sama? Itu kan dalam pelaksanaannya," kata Chairuman Harahap di Gedung KPK Jakarta, Rabu (7/12/2016).


Baca: Kasus e-KTP, KPK Periksa Gubernur Ganjar Pranowo    


Politikus Partai Golkar itu menuding, apabila terjadi perbedaan spesifikasi barang yang dibeli adalah tanggung jawab pelaksana, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan konsorsium pemenang tender.


Sebelumnya, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menuding sejumlah bekas anggota DPR menerima aliran dana e-KTP. Sejumlah nama yang disebut antara lain Chairuman Harahap, Arief Wibowo dan Ganjar Pranowo (PDI Perjuangan).


Terkait tudingan itu, Chairuman menantang Nazaruddin untuk membuktikan tudingannya.


"Ya dibuktikan saja. Ya gampang saja, gimana? Siapa yang menerima? Bagaimana caranya dan dimana (dana diberikan)? Kan gitu. Jangan terus isu-isu saja. Harus jelas, kan penegakkan hukum kita harus begitu," kata Chairuman.


Baca: Dugaan Korupsi E-KTP, KPK Bidik Anggota DPR  


Chairuman telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK. Selain dia, hari ini penyidik juga memeriksa Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sebagai bekas anggota Komisi II DPR, serta politisi Fraksi Golkar, Markus Nari yang menjadi anggota Komisi II DPR pada saat proyek e-KTP dimulai 2009.


KPK hari ini juga memeriksa tersangka korupsi e-KTP, Sugiharto, dan PNS Kementerian Dalam Negeri Junaidi sebagai saksi.


KPK menetapkan Irman dan Sugiharto sebagai tersangka korupsi e-KTP. Saat proyek itu digelar, Irman menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri, sedangkan Sugiharto menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Kemendagri.


Dua orang itu disangka secara bersama-sama menggelembungkan harga  proyek pengadaan e-KTP. Menurut KPK, korupsi e-KTP diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun, dari total nilai proyek Rp6 triliun.  


Baca: Kasus Korupsi E-KTP, Ketua KPK Yakin Tersangka Bertambah   


Editor: Agus Luqman 

  • e-KTP
  • korupsi e-KTP
  • Chairuman Harahap
  • DPR
  • korupsi
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!