BERITA

Kajati Jatim Mulai Susun Memori Kasasi Kasus La Nyalla

"Dia pun memastikan akan menyatakan kasasi paling tidak pada 9 atau 10 Januari mendatang, ketika waktu yang diberikan pengadilan habis."

Kajati Jatim Mulai Susun Memori Kasasi Kasus La Nyalla
Bekas Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti (kiri) berbicara dengan kuasa hukum saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Antara)


KBR, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tengah menyusun memori kasasi atas vonis bebas bekas Kepala Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti.

Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung meyakini, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, kata dia, pertimbangan hakim juga tidak tepat karena membahas proses praperadilan.


"Hakim di situ mempersoalkan praperadilan yang sudah menang tiga kali," ungkapnya kepada KBR, Kamis (29/12/2016) siang.


"Itu menurut kami tidak tepat, karena praperadilan sudah lewat dan kita sudah masuk ke tahap pemeriksaan materi perkara," tambahnya.


Namun demikian, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung menambahkan, belum menerima salinan putusan dari PN Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa terlebih dulu akan mempelajari rincian pertimbangan hakim dalam dokumen tersebut.


Dia pun memastikan akan menyatakan kasasi paling tidak pada 9 atau 10 Januari mendatang, ketika waktu yang diberikan pengadilan habis.


"Pasti lah, karena dia bebas, kami pasti akan kasasi," kata dia.


La Nyalla diputus bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016) lalu. Majelis hakim menyatakan La Nyalla tidak terbukti melakukan korupsi dana hibah sebesar Rp5,3 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Baca:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2016/ky__belum_ada_laporan_kejanggalan_hakim_kasus_la_nyalla/87831.html">KY: Belum Ada Laporan Kejanggalan Hakim La Nyalla</a></b> </li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2016/kpk_ikut_kaji_vonis_bebas_la_nyalla/87793.html">KPK Ikut Kaji Vonis Bebas La Nyalla</a></b> </li></ul>
    

    Jaksa sebelumnya menuntut bekas Kepala Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur itu dengan hukuman 6 tahun penjara subsider 6 bulan kurungan dan denda 500 juta Rupiah.

    Dia juga dituntut mengembalikan uang negara 1,1 miliar Rupiah. La Nyalla didakwa mengambil untung dari pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana Bank Jatim pada 2012.


    Dari total lima hakim, dua di antaranya menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion) bahwa La Nyalla tetap menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri.



    KY Harus Ikut Pantau Hakim


    Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir menilai, pertimbangan hakim atas vonis bebas La Nyalla Mattalitti ini, tak masuk akal. Dia mencontohkan, salah satu pertimbangan yang menyebut bekas Kepala Kadin Jatim itu tak otomatis bertanggungjawab dalam penyalahgunaan dana hibah itu menyalahi aturan hukum pidana.


    Apalagi, pengakuan La Nyalla yang telah meminjam dana hibah sebesar Rp5,3 miliar untuk keperluan pribadi mestinya menegaskan bahwa ada indikasi penyalahgunaan kewenangan.


    "Perwakilan pemidanaan menurut saya tidak ada. Karena masing-masing harus bertanggung jawab sendiri-sendiri. Kalau itu dipakai untuk pribadi, padahal dana untuk kepentingan organisasi, menurut saya itu sudah salah. Salahnya letaknya pada dana itu peruntukannya untuk kepentingan lain, untuk maksud pemberian dana itu," ungkap Mudzakir kepada KBR, Kamis (29/12/2016).


    Mudzakir pun menambahkan, Komisi Yudicial (KY) harus mengevaluasi secara menyeluruh setiap proses pertimbangan hakim dalam memutus kasus ini. Termasuk proses praperadilan yang diajukan La Nyalla.

    Baca:

      <li><b><a href="http://kbr.id/berita/06-2016/kasus_la_nyalla__kesulitan_menyita__kejaksaan_minta_bantuan_kpk/82401.html">Kesulitan dalam Proses Hukum La Nyalla</a></b> </li>
      
      <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2016/korupsi_di_unair__kpk_bidik_la_nyala_mattalitti/79872.html">Dugaan Korupsi di Unair, KPK Bidik La Nyalla</a></b> </li></ul>
      

      "Ini mestinya dievaluasi juga apa yang menyebabkan praperadilan itu kalah, buktinya apa, faktanya apa, kita kan tidak membaca itu. Dan kedua yang diproses di pengadilan itu faktanya apa, buktinya apa," Tegas Mudzakir.

      "Jadi bisa diuji secara objektif. Apakah perbuatan La Nyalla itu ikut bertanggungjawab terhadap penggunaan dana itu atau tidak," tambahnya.



      Vonis Bebas


      Pada Selasa, 27 Desember lalu, Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi membebaskan La Nyalla Mataliti dari seluruh dakwaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur. Hakim menganggap, dana hibah sebesar Rp5,3 miliar yang digunakan untuk membeli saham Bank Jatim itu hanya dipinjam oleh La Nyalla.


      Saham ini kemudian dijual dengan selisih Rp1,1 miliar lebih besar, yang kemudian dinyatakan oleh hakim sebagai penghasilan sah La Nyalla.


      Vonis bebas itu tak bulat, diwarnai beda pendapat atau dissenting opinion hakim. Dua hakim tak setuju, yakni hakim Anwar dan Sigit Herman Binaji. Keduanya berpendapat dana hibah tidak dibenarkan digunakan di luar tujuan yang tercantum dalam proposal. La Nyalla yang saat itu menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur dinilai bertanggungjawab memantau dan mengawasi penggunaan dana hibah.


      Pengembalian uang Rp5,3 miliar itu, masih menurut pendapat dua hakim, tak menghapuskan penyimpangan yang telah dilakukan. Apalagi, La Nyalla juga mengetahui bahwa dana hibah Kadin itu pernah dipinjam untuk Persebaya yang tak masuk dalam prosposal kegiatan. Pengembalian secara bertahap oleh La Nyalla itu pun tak tercatat dengan baik.

      Baca:

        <li><b><a href="http://kbr.id/berita/06-2016/korupsi_dana_hibah__jakgung__ada_aliran_dana_ke_rekening_la_nyalla_dan_keluarga/81855.html">Duit Mengalir ke Keluarga La Nyalla</a></b> </li>
        
        <li><b><a href="http://kbr.id/berita/05-2016/la_nyalla_menang_praperadilan__kejaksaan_terbitkan_lagi_sprindik/81594.html">Lolos Praperadilan</a></b> </li></ul>
        

        Sedangkan tiga hakim lain, yakni Sumpeno, Masud dan Sigit berpendapat, tuduhan terhadap La Nyalla otomatis gugur lantaran telah diwakili anak buahnya; Nelson Sembiring dan Diar Kusuma Putra. Yang telah terlebih dulu diadili dengan masing-masing vonis 5 tahun 8 bulan dan 1 tahun 2 bulan penjara.

        Sebelum vonis bebas ini, dalam tiga kali praperadilan, La Nyalla selalu lolos. (ika)

  • La Nyalla Mattalitti
  • La Nyalla Mahmud Mattalitti
  • korupsi dana hibah kadin
  • korupsi dana hibah KADIN Jawa Timur
  • vonis bebas
  • La Nyalla Bebas
  • vonis Bebas La Nyalla
  • Komisi Yudisial
  • Kejati Jatim
  • Kasasi La Nyalla
  • Mudzakir
  • Pakar Hukum Pidana

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!