BERITA

Hari HAM Internasional, Komnas Perempuan Serahkan Permohonan Grasi ke Jokowi

Hari HAM Internasional, Komnas Perempuan Serahkan Permohonan Grasi ke Jokowi


KBR, Jakarta - Menyambut hari HAM Internasional yang diperingati setiap 10 Desember, Komnas Perempuan meminta Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada dua terpidana mati kasus narkoba Merry Utami dan Mary Jane. Sebab menurut Wakil Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah, keduanya merupakan korban perdagangan orang dan kekerasan dalam rumah tangga

Dia pun mengusulkan agar Presiden Joko Widodo mendengar langsung pengalaman perempuan terpidana mati narkoba.

"Temuan kami bahwa pada saat itu kasusnya 2002 di mana belum ada UU penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, padahal dia korban KDRT, belum ada UU penghapusan perdagangan orang, jadi dia korban dari kekosongan hukum saat itu," kata Yuni di kompleks Istana, Jumat (9/12/2016).


"Sehingga sudah sewajarnya dan sudah seharusnya presiden menimbang dengan sangat serius dan memberikan grasi kepada perempuan-perempuan yang menjadi rantai korban kekerasan seksual dan sekarang menjadi korban terpidana mati," lanjutnya.

Baca: Duterte Persilakan Jokowi Eksekusi Mary Jane

Yuniyanti Chuzaifah menambahkan, permintaan Komnas Perempuan tersebut telah disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jumat (9/12/2016) malam. Pada akhir pertemuan yang berlangsung sekitar 1 jam tersebut, Yuni menyerahkan dua surat permohonan grasi kepada Presiden Jokowi.

"Di akhir pertemuan, Komnas Perempuan serahkan 2 surat grasi untuk MU dan MJV. Sambil salaman, Presiden bicara, Saya dengarkan info-info ini, dan surat saya bawa," kata Yuni dalam keterangan tertulis yang diterima KBR.

Baca: Alasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Harus Segera Disahkan

Selain persoalan terpidana mati, Komnas Perempuan meminta Presiden mendukung percepatan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang saat ini berada di DPR.  Kata dia, isu kekerasan terhadap perempuan sama daruratnya dengan kekerasan seksual terhadap anak.

"Jangan  hanya  kekerasan seksual pada anak yang jadi fokus, karena kekerasan seksual pada perempuan juga sama daruratnya. Komnas Perempuan meminta  Presiden untuk mendorong DPR mempercepat pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," ujar Yuni. (ika)

Baca:

    <li><b><span id="pastemarkerend"><a href="http://kbr.id/asia_calling/11-2016/aliansi_laki_laki_baru_perjuangkan_kesetaraan_gender_/87077.html">Ketika Laki-laki Bicara Kesetaraan Gender</a> </span></b></li>
    
    <li><span id="pastemarkerend"><b><a href="http://kbr.id/asia_calling/05-2016/upaya_mengatasi_kejahatan_seksual_di_indonesia/81759.html">Mengatasi Kekerasan Seksual di Indonesia</a></b> </span></li></ul>
    
  • komnas perempuan
  • Komisioner Komnas Perempuan
  • Yuniyanti Chuzaifah
  • hukuman mati
  • Hukuman Mati Kasus Narkoba
  • Mary Jane Veloso
  • Merry Utami
  • RUU penghapusan kekerasan seksual
  • Hari HAM Internasional

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!