BERITA

Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Ahok Pertimbangkan Banding

""Sehingga, dengan demikian kami sedang mempertimbangkan untuk mengajukan perlawanan terhadap putusan sela itu.""

Ria Apriyani

Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Ahok Pertimbangkan Banding
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersiap menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama di PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (27/12). (Foto: Antara)


KBR, Jakarta - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan, kliennya masih akan mempelajari putusan sela majelis hakim. Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan untuk tak menerima seluruh poin dalam nota keberatan (eksepsi) Ahok.

Tak menutup kemungkinan, menurut Ketua tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sierra Prayuna, pihaknya bakal menempuh upaya banding ke pengadilan tinggi.


"Kan sesuatu yang biasa dalam sistem peradilan kami bahwa pengadilan tidak sependapat dengan eksepsi tim kuasa hukum," ujar Sierra usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/12/2016).


"Sehingga, dengan demikian kita sedang mempertimbangkan untuk mengajukan perlawanan terhadap putusan sela itu. (Banding pak?) Ya, alasannya apa ya nanti kita sampaikan alasan-alasannya," lanjutnya.

Baca:

    <li><b><a href="http://kbr.id/headline/12-2016/hakim_putuskan_eksepsi_ahok_tidak_dapat_diterima/87775.html">Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ahok</a></b> </li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2016/polisi_siaga_jelang_putusan_sela_kasus_ahok/87771.html">Pengamanan Jelang Putusan Sela</a></b> </li></ul>
    

    Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Sierra Prayuna menambahkan, pihaknya kini akan fokus pada tahap pembuktian sambil mempertimbangkan upaya lain untuk menanggapi putusan tersebut.

    Sierra pun tampak santai menghadapi putusan sela tersebut. Menurutnya, langkah tersebut adalah sebuah proses wajar dalam persidangan.


    Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak nota keberatan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait kasus dugaan penodaan agama. Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto berpendapat, keberatan Ahok telah masuk dalam materi perkara. Padahal nota keberatan (eksepsi) semestinya hanya memuat prosedur formal peradilan.


    Dengan begitu, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan perkara dugaan penodaan agama oleh Ahok pada 3 Desember pekan depan.

    Baca:

      <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2016/jpu_minta_hakim_tolak_seluruh_poin_eksepsi_ahok/87611.html">Alasan Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Poin Eksepsi</a></b> </li>
      
      <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2016/pengacara_ahok__itu_bukan_delik_formil/87614.html">Pengacara Ahok Nilai Perkara Kliennya Bukan Delik Formil</a></b> </li></ul>
      

      Agenda sidang yang akan berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian itu adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak penuntut. Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono menyampaikan mereka akan mulai menghadirkan 5 sampai 6 saksi dalam persidangan pekan depan. (ika)

  • Gubernur Basuki Tjahaja Purnama
  • Ahok
  • dugaan penodaan agama
  • Penodaan agama
  • dugaan penistaan agama
  • Sierra Prayuna
  • Kuasa Hukum Ahok
  • Kuasa HUkum Ahok Sirra Prayuna
  • Dwiarso Budi Santiarto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!