BERITA

Dugaan Korupsi E-KTP, KPK Bidik Anggota DPR

Dugaan Korupsi E-KTP, KPK Bidik Anggota DPR

KBR, Jakarta- KPK menelusuri aliran dana dugaan korupsi proyek E-KTP ke sejumlah anggota DPR. Salah satunya, bekas Ketua Fraksi Partai Demokrat, Mohammad Jafar Hafsah. Juru bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan, hari ini Jafar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto (S).

"Hari ini kalu sesuai jadwal yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S dalam kasus E-KTP. Seperti teman-teman ketahui dalam minggu lalu atau minggu-minggu sebelumnya, memang untuk kasus E-KTP ini, kami sedang fokus untuk pemeriksaan terhadap beberapa anggota DPR," kata Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Senin (05/12/2016).


Selain ke sejumlah Anggota DPR, Yuyuk melanjutkan, penyidik juga menelusuri adanya aliran dana ke sejumlah anggota konsorsium pemenang tender. "Kemudian juga konfirmasi mengenai beberapa aliran dana termasuk juga komunikasi antara DPR dengan beberapa konsorsium," pungkas Yuyuk.


Hari ini, penyidik memeriksa Jafar sekira 7,5 jam. Usai diperiksa, Anggota Komisi IV DPR periode 2009-2014 itu mengaku tak paham soal kasus E-KTP. Ini lantaran proyek senilai Rp 6 triliun itu dibahas di Komisi II DPR.


"Itu tidak, karena saya ada di Komisi IV yang membidangi pertanian. Itu kan kata Nazar," pungkas Jafar.


Selain Jafar, penyidik juga memeriksa PNS di Sekretariat DPR Santi Donamiarsi. Dua bekas pimpinan Komisi II DPR juga pernah diperiksa penyidik KPK, sebelumnya. Mereka adalah Chairuman Harahap dan Agun Gunandjar.


Sebelumnya, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebut Jafar menerima aliran dana dari proyek E-KTP. Tak hanya itu, Nazar juga menuding sejumlah pejabat di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan anggota dewan juga menerima aliran dana.


Sebelumnya, KPK menetapkan Irman dan Sugiharto sebagai tersangka korupsi e-KTP. Saat proyek itu digelar, Irman menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri, sedangkan Sugiharto menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Kemendagri.


Dua orang itu disangka secara bersama-sama menggelembungkan harga  proyek pengadaan e-KTP. Menurut KPK, korupsi e-KTP diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 2 triliun, dari total nilai proyek Rp 6 triliun. 

Editor: Dimas Rizky

  • korupsi e-ktp
  • tersangka e-KTP
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!