BERITA

DPR Diminta Terbuka Bahas Revisi UU Penyiaran

""Terdapat kesan yang sangat kuat bahwa DPR saat ini dengan sengaja mengubah sejumlah pasal dalam UU Penyiaran tahun 2002 untuk kepentingan stasiun-stasiun televisi terbesar..""

DPR Diminta Terbuka Bahas Revisi UU Penyiaran
Ilustrasi (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) mendesak pembahasan revisi UU Penyiaran tahun 2002 dilakukan dengan terbuka. Anggota Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran Ignatius Haryanto, ada dugaan revisi UU Penyiaran Tahun 2002 hanya untuk mengakomodasi kepentingan pemilik stasiun televisi terbesar. Sehingga, pembahasan RUU Penyiaran dilakukan tertutup tanpa melibatkan masyarakat dan publik penyiaran.

"Terdapat kesan yang sangat kuat bahwa DPR saat ini dengan sengaja mengubah sejumlah pasal dalam UU Penyiaran tahun 2002 untuk kepentingan stasiun-stasiun televisi terbesar dengan mengabaikan kepentingan publik, kepentingan sistem stasiun berjaringan, Lembaga Penyiaran Komunitas, Lembaga Penyiaran Publik dan juga mengabaikan prinsip kebebasan pers. KNRP menduga ada kesengajaan bahwa pembahasan RUU Penyiaran sejauh ini dilaksanakan secara tertutup dengan tidak melibatkan masyarakat sipil," jelas Anggota Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran Ignatius Haryanto di Jakarta, Rabu (28/12/2016)


Ignatius menambahkan,  ada beberapa persoalan serius yang tidak dibahas dalam pembahasan draf revisi UU Penyiaran. Diantaranya soal tidak adanya aturan pembatasan kepemilikan stasiun televisi dan radio. Sehingga berakibat gejala penguasaan stasiun televisi dan radio berada di tangan segelintir orang.


"Dengan tidak adanya aturan soal kepemilikan maka kepemilikan stasiun televisi dan radio di satu tangan semakin menguat. Padahal UU Penyiaran 2002  memuat aturan pembatasan kepemilikan media penyiaran.  Draf RUU  juga menyatakan bahwa Sistem Siaran Berjaringan (SSJ) bukan merupakan kewajiban sehingga akan mematikan gagasan SSJ da melanggengkan pemusatan siaran televisi di Jakarta. Hal itu bertentangan dengan UU Penyiaran 2002 yang mewajibkan SSJ," katanya.


Lebih lanjut Ignatius menjelaskan, draf revisi UU Penyiaran itu juga menerapkan kewajiban sensor untuk seluruh isi siaran, "Hal ini bertentangan dengan UU Pers karena  seharusnya siaran jurnalistik tidak dikenai sensor," katanya.

Editor: Dimas Rizky 

  • revisi UU Penyiaran
  • uu penyiaran

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!