HEADLINE

Diduga Makar, Yusril Dampingi Ratna Sarumpaet di Mako Brimob

""...pasal-pasal yang dituduhkan itu pasal 107, pasal 207 KUHP. Ini terkait merencanakan kegiatan makar dan kemudian ada juga menghina penguasa dan sebagainya." "

Diduga Makar, Yusril Dampingi Ratna Sarumpaet di Mako Brimob
Kuasa hukum dari Rachmawati Soekarnoputri, Yusril Ihza Mahendra (kiri) menjawab pertanyaan wartawan terkait penangkapan sejumlah tokoh dalam kasus dugaan makar di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa B


KBR, Jakarta- 8 orang yang ditangkap dengan tuduhan makar, hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Kelapa Dua. Yusril Izha Mahendra mengatakan, dirinya dihubungi salah seorang yang ditangkap yakni Ratna Sarumpaet dan diminta menjadi penasihat hukum.


Kini Yusril tengah berada di sana untuk mendampingi orang-orang tersebut.


"Tadi Bu Ratna memang minta saya bantu beliau, dan saya siap bantu beliau dan teman-teman lain untuk dampingi sebagai penasihat hukum. Dan di Mako Brimob ini juga ada beberapa rekan advokat yang akan bergabung," jelas Yusril saat dihubungi KBR, Jumat (2/12/2016).


"Saya sedang ada di Mako Brimo Kelapa Dua, sebentar lagi akan bertemu rekan-rekan yang dijemput polisi sejak tadi malam hingga tadi pagi. Saya baru dapat kontak langsung dengan Ibu Ratna Sarumpaet dan yang lain baru bicara melalui stafnya," imbuhnya.


Baca lainnya:

    <li><a href="http://kbr.id/berita/12-2016/mabes_polri__penangkapan_8_orang__makar__tak_terkait_aksi_di_monas/87197.html">Mabes Polri: Penangkapan 8 Orang 'Makar' Tak Terkait Aksi di Monas</a> </li></ul>
    
      <li><a href="http://kbr.id/berita/12-2016/reaksi_jokowi_soal_kabar_penangkapan_8_tokoh_makar/87196.html">Reaksi Jokowi soal Kabar Penangkapan 8 Tokoh Makar</a> </li></ul>
      

      Informasi awal yang didapat, tambah Yusril, polisi menggunakan pasal 107 dan 207 dalam Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) untuk melakukan penangkapan. Pasal 107 terkait dugaan merencanakan makar sedangkan pasal 207 tentang dugaan penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di muka umum, baik dengan lisan atau pun tulisan.


      "Jadi konfirm bahwa mereka memang dijemput oleh aparat kepolisian dan dikatakan bahwa mereka merencanakan makar. Dan pasal-pasal yang dituduhkan itu pasal 107, pasal 207 KUHP. Ini terkait merencanakan kegiatan makar dan kemudian ada juga menghina penguasa dan sebagainya," jelasnya.


      Dia pun berharap pemeriksaan berlangsung sesuai prosedur dan adil bagi kliennya. Kendati dia belum mendapat penjelasan bukti permulaan yang membuat kepolisian melakukan penangkapan.


      "Polisi secara subyektif mengatakan mereka memiliki bukti permulaan yang cukup, tapi kan belum ditetapkan sebagai tersangka. Jadi sementara ini kita amati saja dulu," katanya.


      "Mudah-mudahan kami dapat mendampingi beliau-beliau yang ditahan ini supaya pemeriksaan berjalan secara sah dan profesional," tutupnya.


      Editor: Dimas Rizky

  • aksi 212
  • tuduhan makar
  • Aksi 2 Desember
  • Makar

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!