BERITA

Data Belum Valid, DPR Tak Bentuk Pansus TKA Ilegal Asal Cina

Data Belum Valid, DPR Tak Bentuk Pansus TKA Ilegal Asal Cina


KBR, Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum memutuskan untuk membentuk panitia khusus (pansus) terkait isu Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina. Anggota Komisi Ketenagakerjaan DPR, Irma Suryani Chaniago mengatakan pansus dibentuk jika data pasti telah tersedia.

"Kalau saya sih belum tahu kalau pansus ya, kalau panja memang ada panja Tenaga Kerja Asing. Kalau pansus saya kira sampai hari ini kita belum tahu ya data pastinya tenaga kerja asing ilegal itu berapa, yang legal itu berapa, bagaimana mau bentuk pansus? Pansus itu dibentuk kalau sudah ada fakta, kemudian tinggal pendalaman baru kita bentuk. Tapi kalau tidak ada data-data mau bentuk pansus bagaimana?" pungkas Irma saat dihubungi KBR, Senin (26/12/2016).


Poltikus Partai Nasdem itu meminta agar Kementerian Tenaga Kerja, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Pariwisata untuk berkoordinasi membuat data yang valid tentang TKA. Kata dia, selama ini kementerian bekerja masing-masing tanpa koordinasi.


"Saya terus terang kasihan kepada presiden. Tim pembantu-pembantu presiden menurut saya tidak ada yang jelas. Harusnya terkait tenaga kerja asing ini Kementerian Tenaga Kerja, Imigrasi maupun Dinas Pariwisata itu duduk bareng supaya datanya tidak beda-beda. Yang disampaikan ke presiden pun akurat," imbuh Irma.


Menurut Irma, kebiasan masing-masing kementerian jalan sendiri-sendiri tidak berubah. Tanpa koordinasi itu, kata Irma, terjadi tak hanya pada periode Jokowi semata namun sejak era presiden terdahulu.


"Makanya setiap ada persoalan tidak bisa diselesaikan secara komprehensif," tutur Irma.


Sebelumnya, terdapat simpang siur mengenai jumlah pasti TKA asal Cina. Sebagian ada yang mengatakan jika serbuan TKA asal Cina mencapai 10 juta orang. Namun pernyataan tersebut dibantah oleh Kementerian Tenaga Kerja dengan menyebut data TKA asal Cina mencapai 21.271 orang yang sudah berizin. Kementerian Tenaga Kerja juga telah memulangkan 700 tenaga kerja asing ilegal pada 2016.


Sedangkan, data Dirjen Imigrasi berbeda dengan data Kementerian Tenaga Kerja. Imigrasi mencatat terdapat sekira 27 ribu TKA asal Cina yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).


Irma juga meminta kepada pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan tentang TKA. Kata dia, terdapat banyak Warga Negara Indonesia (WNI) yang juga bekerja di luar negeri sehingga jangan sampai menutup TKA sehingga WNI tak bisa bekerja di luar negeri. Menurutnya, tenaga kerja Indonesia yang berada di luar negeri menghasilkan devisa terbesar kedua setelah minyak dan gas.

Editor: Dimas Rizky 

  • tenaga kerja ilegal
  • TKA ilegal asal Cina
  • tenaga kerja asing

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!