KBR, Jakarta - Manajemen PT Semen Indonesia tetap fokus pada target
operasional pabrik yang diklaim hampir 100 persen rampung. Sekretaris Perusahaan
PT Semen Indonesia Agung Wiharko beralasan, putusan Mahkamah Agung
hanya membatalkan izin lingkungan dan pertambangan. Sedangkan, dalihnya,
izin operasional pabrik sama sekali tak dibahas.
"Itu dalam
putusan itu mencabut izin lingkungan terkait penambangan. Izin
lingkungan kan ada 2 penambangan dan operasi pabrik. Di situ disebutkan
dengan jelas izin penambangan yang dicabut," kata Agung saat dihubungi
KBR.
Dengan begitu, ia beranggapan, pabrik masih bisa beroperasi.
Kalaupun perusahaan tak mengantongi izin pertambangan, maka pabrik bisa tetap
beroperasi dengan mengolah material dari daerah lain.
"Izin
lingkungan itu ada dua pertambangan dan operasional. Sebenarnya kami
bisa beli materi dari tempat lain, tidak menambang dari situ.
(Rencananya seperti itu) Ya nanti kami lihat karena setiap 6 bulan itu
terjadi review, ketentuan untuk revies RPL dan RKL," ungkapnya.
Baca: Tak Segera Cabut Izin Lingkungan, Gubernur Ganjar Dituding Membangkang Hukum
Kendati
demikian, manajemen PT Semen Indonesia mengaku tak mau gegabah. Kini
timnya masih mempelajari salinan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan
gugatan Peninjauan Kembali (PK) Warga Kendeng dan lsm lingkungan WALHI. Majelis
hakim PK pada Oktober 2016 memutuskan membatalkan izin lingkungan dan pertambangan pabrik
semen di Rembang.
"Kami masih punya waktu 60 hari dari putusan
itu diberikan. Kami akan pikirkan itu apakah perlu kami ini (ajukan
langkah hukum) lagi atau tidak. Buat kami, kami akan konsentrasi ke
operasional pabrik dulu," tukasnya.
99 Persen Rampung
Pekan
lalu, menurut Sekretaris perusahaan PT Semen Indonesia Agung Wiharko,
pembangunan pabrik semen di lahan seluas 55 hektar itu sudah mencapai
99 persen. Infrastruktur utama pun kata dia sudah diselesaikan,
termasuk teknologi penyaring debu dan embung yang diklaim mampu
menampung air.
"Sudah hampir 99 persen. Yang belum itu menyambung
bell conveyor kurang 400-an meter saja ya dari 4,5 kilometer. Sama
unit-unit supporting yang minor yang tidak mempengaruhi sekalipun sudah
dijalankan, misalnya taman," jelas Agung kepada KBR.
"Teknologi
pakai backhouse filter itu teknologi terbaru untuk industri semen saat
ini. Jadi ada kain basah yang tahan panas ada 3 lapis, jadi kalau ada
debu yang naik ke atas itu ditahan sama kain. Kalau bocor, lapisan kedua
siap menahan, mesin sudah bunyi kalau ada yang bocor jadi akurasinya
100 persen karena computerized semua," imbuhnya.
Baca: MA Batalkan Izin Lingkungan, Pembangunan Pabrik Tetap Berlanjut
Sebelumnya,
kendati Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan Warga Rembang, Menteri
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Sumarno menegaskan tetap menjamin
pengoperasian pabrik PT Semen Indonesia pada 2017. Menteri Rini menganggap, perbaikan lingkungan hidup di pegunungan karts tersebut
telah dilakukan.
Rini juga meyakinkan bahwa dampak debu akibat pengoperasian
pabrik semen di Rembang tak perlu dikhawatirkan. Sebab menurutnya,
pabrik PT Semen Indonesia telah menyiapkan teknologi penyaringan
material yang canggih. Sementara untuk kekhawatiran terancamnya cadangan
air, ia mengklaim pendirian pabrik akan diikuti dengan pembangunan
embung untuk menyimpan cadangan air bersih.
Lebih lanjut
Sekretaris Perusahaan PT Semen Indonesia Agung Wiharko kembali
menawarkan dialog dengan Warga Pati ataupun Rembang yang menolak pendirian pabrik. Ia
pun menjanjikan bakal memenuhi permintaan dan mengatasi kekhawatiran
warga yang menolak pendirian pabrik.
"Kami sih simpel, ketakutan
pihak yang menolak itu apa ditulis supaya menjadi dokumen yang bisa kami
balas dengan tertulis. Misalnya takut kehilangan air, takut panen
gagal. Kami kan akan menanggung jawab semuanya," pungkasnya.
Baca: