KBR, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mensyaratkan kapal eks asing sebelum keluar dari Indonesia harus melewati proses deregistrasi dengan rekomendasi tim satuan tugas pemberantasan penangkapan ikan ilegal (satgas 115) terlebih dahulu.
Bahkan kata Susi, perlu izin dari Presiden Indonesia jika kapal-kapal eks asing tersebut ingin melaut kembali.
Susi juga meminta pemilik kapal asing untuk membeberkan informasi bagaimana mereka beroperasi. Itu menjadi langkah satgas 115 untuk memberikan efek jera terhadap pelaku illegal fishing.
"Bagaimana mereka beroperasi dengan seluruh jaringannya. Kemudian langkah kedua, kita duduk bersama dengan departemen keuangan dalam hal ini pajak untuk menghitung kerugian negara dan berapa kita akan denda mereka," kata Susi, Selasa (15/12/2015).
Selasa siang Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meremikan Kantor Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing) yang berlokasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Satgas illegal fishing yang disebut satgas 115 ini dikomandani oleh Menteri Susi Pudjiastuti.
Sedangan sebagai kepala pelaksana harian adalah Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Widodo. Dalam struktur di bawah kepala pelaksana harian ada direktur operasi dan direktur yustisia yang bertugas dalam penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan pengadilan. Unsur-unsur dalam satgas ini pun telah dilengkapi sarana untuk melakukan penenggelaman.
Editor: Rony Sitanggang