BERITA

Sulit Tengelamkan Kapal Tanpa Pengadilan, KKP Teken MoU dengan TNI-Polri

" Asep mengatakan salah satu manfaat yang bisa diambil dari kerja sama ini adalah menyamakan pandangan mengenai penenggelaman kapal pencuri ikan. "

Bambang Hari

Sulit Tengelamkan Kapal Tanpa Pengadilan, KKP Teken MoU dengan TNI-Polri
Penenggelaman kapal pencuri ikan di Pontianak, Mei 2015. (Foto: djpsdkp.kkp.go.id)

KBR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kepolisian Indonesia dan TNI Angkatan Laut, Rabu (30/12).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Asep Burhanudin menjelaskan, penandatanganan ini terkait dengan standar operasional prosedur (SOP) mengenai Penanganan Tindak Pidana Perikanan Pada Tahap Penyidikan.  


Asep mengatakan salah satu manfaat yang bisa diambil dari kerja sama ini adalah menyamakan pandangan mengenai penenggelaman kapal pencuri ikan.


Selama ini, kata Asep, masing-masing lembaga memiliki pandangan masing-masing, lantaran mereka juga memiliki Undang-undang yang menyangkut lembaganya.


"Makanya kita berembuk seperti ini. Supaya pelaksana teknis di lapangan, baik itu dari TNI, Polair, dan KKP tidak bingung. Sekarang ada wacana tanpa proses pengadilan (kapal bisa ditenggelamkan), mari kita sepakati. Makanya kita sebagai level yang atas berbicara dulu sama pihak-pihak terkait. Ini merupakan upaya kita untuk menyamakan persepsi, sehingga tidak ada kebingungan di lapangan," katanya.


Sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan mengklaim kesulitan menerapkan aturan penenggeman kapal asing ilegal tanpa lewat proses pengadilan.


Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Asep Burhanudin menjelaskan, hal itu lantaran adanya pemahaman yang berbeda antara beberapa lembaga yang terlibat. Masing-masing institusi atau lembaga harus tunduk dengan Undang-undang yang terkait dengan kelembagaannya.


Sejak dipimpin oleh Susi Pudjiastuti, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menenggelamkan lebih dari seratus kapal asing yang masuk wilayah Indonesia secara ilegal.


Penenggelaman itu dilakukan untuk menekan angka pencurian ikan yang acapkali terjadi di perairan Indonesia. Akibat pencurian ikan itu, ekspor produk-produk kelautan Indonesia menjadi minim.


Editor: Agus Luqman 

  • KKP
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Susi Pudjiastuti
  • penenggelaman kapal
  • Illegal Fishing
  • TNI AL
  • Polri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!