NASIONAL

PP Penggunaan Kawasan Hutan untuk Infrastruktur Dapat Picu Konflik

"Menurut Juru bicara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Eka Widodo Sugiri, pembahasan antar-lembaga mengenai aturan itu masih berlangsung."

Yudi Rachman dan Bambang Hari

PP Penggunaan Kawasan Hutan untuk Infrastruktur Dapat Picu Konflik
Ilustrasi pembangunan infrastruktur

KBR, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menegaskan belum ada keputusan final terkait penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan infrastruktur. Menurut Juru bicara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Eka Widodo Sugiri, pembahasan antar-lembaga mengenai aturan itu masih berlangsung. Salah satunya, membahas kemungkinan pemanfaatan kawasan hutan dengan bantuan teknologi agar tak merusak ekosistem. Kementerian LHK, kata Eka, tetap berpegang pada UU Kehutanan yang mengatur alih fungsi hutan menjadi kawasan tertentu.

"Barangkali prinsipnya satu, kita tidak akan menghambat pembangunan khususnya pembangunan infrastruktur. Kedua, dalam menetapkan kegiatan di dalam kawasan hutan harus mengikuti kaedah-kaedah yang berlaku. Kalau ada aturan yang dirasa menghambat kita duduk sama-sama mencermati karena aturan itu dulu dibuat juga untuk ditaati dan dilaksanakan bersama, ada kaedah-kaedah yang harus ditaati bersama. Prinsipnya begini sepanjang tidak menimbulkan masalah di belakang hari tentu tidak akan kita jadikan pegangan untuk menghambat pembangunan, tidak," jelas Eka Widodo Sugiri kepada KBR, Minggu (13/12/2015)


Eka menambahkan, Kementerian LHK tidak pernah menghalangi proses pembangunan infrastruktur. Namun, pembangunan pun harus memperhatikan batasan pengunaan kawasan hutan seperti hutan lindung, konservasi dan hutan produksi.


Sementara itu, rencana penerbitan Peraturan Pemerintah tentang penggunaan hutan untuk infrastruktur dinilai bisa memicu konflik. Untuk itu, Deputi Koordinator Sawit Watch, Achmad Surambo menyarankan pemerintah dahulukan penyelesaian pemetaan dan penetapan kawasan hutan. Sebab, kata dia, masih banyak wilayah-wilayah hutan yang statusnya masih bersengketa saat ini.


"Kalau soal kawasan hutan, ini kan berkenaan dengan kawasan hutan yang sudah ditetapkan. Itu saja belum selesai dan belum mencapai 100 persen. Lalu apa yang namanya disebut one map, atau satu peta juga belum selesai. Padahal menurut saya itu perlu didahulukan sebelum dikeluarkannya aturan baru ini. Kalau itu tidak diselesaikan, ini akan memperparah konflik lingkungan dan masyarakat," katanya.


Sebelumnya, pemerintah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002. Peraturan ini akan mempermudah pembangunan infrastruktur publik yang menggunakan lahan di kawasan hutan. Prosesnya bisa dilakukan tanpa perlu tukar guling lahan, atau izin pinjam pakai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Langkah ini dianggap perlu diupayakan menyusul sulitnya pengalihan lahan hutan pada saat pembangunan Waduk Jatigede di Jawa Barat, serta waduk-waduk lain.

 

  • alih fungsi hutan
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • penggunaan kawasan hutan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!