BERITA
Pengamat : Tidak Ada Landasan Hukum Pemungutan Dana Ketahanan Energi
KBR, Jakarta- LSM Pengamat Energi, Energy Watch menilai kebijakan pemerintah yang memungut Rp 200 - Rp 300 untuk dana ketahanan energi tidak memiliki dasar hukum. Direktur Energy Watch, Ferdinand Hutahaean mengatakan pemerintah tidak bisa menggunakan UU No 30 Tahun 2007 tentang energi untuk landasan pemungutan dana ketahanan energi. Dia juga mempermasalahkan pemerintah tidak menjelaskan mekanisme pengelolaan pemungutan dana tersebut. Menurut dia, hal ini pernah terjadi pada pemerintahan yang lalu.
"Kita ingat beberapa tahun lalu ketika minyak tanah menjadi tren yah. Waktu itu pemerintah mengutip namanya dana pengawasan dari minyak tanah sebesar Rp 50 per liter.Dari kuota 10 juta kiloliter minyak tanah terkumpul dana sekitar Rp 500 miliar dan dikumpulkan di Hiswana Migas. Ketika Hiswana Migas menyerahkan ini ke pemerintah Kementerian Keuangan menolak karena tidak ada dasar hukum," ujar Ferdinand di Jakarta, Kamis (24/11).
Direktur Energy Watch, Ferdinand Hutahahean menambahkan pemerintah seharusnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk memungut dana ketahanan energi tersebut. Kemarin, Pemerintah menyatakan menurunkan harga BBM bersubisidi. Namun, pemerintah mengenakan dana ketahanan energi sebesar Rp 200 untuk premium dan Rp 300 untuk solar bersubsidi. Seharusnya harga BBM bersubidi jauh lebih murah sesuai dengan harga keekonomian. Namun, dengan adanya hal itu BBM jenis premium untuk Jawa Madura dan Bali turun Rp 150.
- dana ketahanan energi
- Energy Watch
- UU No 30 Tahun 2007
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!