BERITA

Pemerintah Siapkan PP Soal Pungutan BBM

"Pungutan ini merupakan implementasi Pasal 30 Undang-undang No. 30 tahun 2007. "

Bambang Hari

Pemerintah Siapkan PP Soal Pungutan BBM
Ilustrasi foto: Antara

KBR, Jakarta- Pemerintah mengklaim tengah menggodok aturan mengenai dana pungutan sebesar 200 hingga 300 rupiah dari penjualan bahan bakar minyak yang dibebankan kepada masyarakat. Bentuk aturan itu nantinya bisa berupa Peraturan Pemerintah (PP). Staf Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Said Didu menjelaskan, dasar pungutan itu memang sudah diatur dalam Undang-undang Tentang Energi. Hanya saja, pemerintah belum memiliki aturan lebih lanjut mengenai penggunaan dana tersebut. Untuk itu ia menargetkan aturan bakal diselesaikan sebelum kebijakan pungutan itu dilakukan.

"Dasar aturannya sudah ada di Undang-undang Tentang Energi (UU No 30 Tahun 2007). Tapi peraturan penggunaannya itu memang sedang digodok antara Menteri Keuanga dan Menteri ESDM. (Kapan targetnya aturan itu akan diselesaikan?) Sebelum pungutan itu dilakukan, aturan sudah ada. Jadi sebelum tanggal 5 Januari," katanya, Kamis (24/12/2015).

Pemerintah memutuskan akan memungut 200-300 rupiah dari setiap liter penjualan bahan bakar minyak BBM bersubsidi. Premium dipungut Rp 200 per liter, sedangkan solar Rp 300 per liter. Pungutan ini merupakan implementasi Pasal 30 Undang-undang No. 30 tahun 2007. 

Dalam pasal itu disebutkan, pemerintah harus menerapkan premi atas pengurasan energi fosil untuk pengembangan energi terbarukan. Hanya saja, dasar aturan mengenai penggunaan dana itu belum memiliki payung hukumnya. Dalam Undang-undang yang sama, dalam Pasal 30 Ayat 4 menyebutkan, ketentuan mengenai pendanaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. 

  • BBM
  • pungutan BBM
  • premium
  • said didu
  • UU No 30 Tahun 2007

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!