BERITA

Pemerintah Masih Godok Payung Hukum Dana Ketahanan Energi

"Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said menyatakan akan memungut Dana Ketahanan Energi. Dana yang dikutip sebesar Rp 200 dari harga premium dan Rp 300 dari harga solar."

Yudi Rachman

Pemerintah Masih Godok Payung Hukum Dana Ketahanan Energi
Ilustrasi foto: Antara

KBR, Jakarta - Pemerintah mengakui belum menggodok aturan pungutan dana energi baru terbarukan dari masyarakat.  Menurut Sekretaris Kabinet Pramono Anung, payung hukum pungutan ini kemungkinan besar akan dibahas besok dalam rapat terbatas. Pemerintah punya waktu sekitar 7 hari sebelum pungutan ini berlaku bersama penurunan harga BBM 5 Januari mendatang.  

"Nah hanya memang kami mendengar perdebatan terkait landasan hukumnya. Mengapa pemerintah menetapkan tanggal 5 Januari, sebelum 5 Januari persoalan hukumnya harus sudah tuntas. Kalau landasan hukumnya belum tuntas dan belum kuat, seyogyanya pemerintah tidak membenani rakyat untuk hal-hal seperti itu. Jadi bisa batal? Nanti kita lihat," jelas Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Jakarta, Senin (28/12/2015) 

Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said menyatakan akan memungut Dana Ketahanan Energi. Dana yang dikutip sebesar Rp 200 dari harga premium dan Rp 300 dari harga solar. Pemerintah sebelumnya mengklaim memiliki payung hukum melalui Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional. 

Editor: Damar Fery Ardiyan

  • Dana Ketahanan Energi
  • Menteri ESDM Sudirman Said

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!