BERITA

Pemerintah Didesak Biarkan PT Freeport Hengkang dari Indonesia

"Keberadaan Freeport dinilai tidak memberikan kesejahteraan kepada warga Papua. "

Bambang Hari

Pemerintah Didesak Biarkan PT Freeport Hengkang dari Indonesia
Kawasan tambang PT Freeport Indonesia. Foto: Antara

KBR, Jakarta- Himpinan Pengusaha Muda Indonesia mendesak pemerintah mengelola tambang emas di Papua yang kini dikendalikan Freeport. Ketua HPMI, Bahlil Lahadalia mengatakan, kontrak karya PT Freeport sudah diperpanjang sebanyak dua kali sejak berinvestasi di Indonesia. Kata dia, sesuai dengan peraturan yang ada, sebuah perusahaan asing tidak diperkenankan memperpanjang kontrak karyanya hingga lebih dari itu.

"Freeport itu merupakan sumber daya alam milik kita yang secara signifikan mampu membangun bangsa ini, maka kenapa tidak kita sebagai bangsa Indonesia mengelolanya sendiri? Apanya yang sulit? Ini bukan dengan kaitannya bangsa kita harus anti asing, sehingga seluruh perusahaan harus dinasionalkan. Bukan itu. Tapi masalahnya kontrak karya PT Freeport akan habis masanya dan menurut UU tidak bisa diperpanjang lagi. Maka sudah selayaknya perusahaan itu dikelola oleh Indonesia," katanya, Selasa (29/12/2015)

Ketua HPMI, Bahlil Lahadalia menambahkan, keberadaan Freeport di Papua dinilai merugikan, dan tidak memberikan kesejahteraan kepada warga Papua. Kontrak karya PT Freeport di Indonesia bakal berakhir pada 29 Desember 2021. Menurut Undang-undang Nomor 4 Tahun 2012, sebuah perusahaan asing tidak diperkenankan memperpanjang kontrak karyanya lebih dari dua kali. Namun pemerintah terkesan ingin mencari celah hukum agar kontrak karya PT Freeport diperpanjang. Salah satunya adalah dengan merevisi Undang-undang Minerba nomor 4 Tahun 2009. 

Editor: Malika

  • Freeport
  • izin pt freeport
  • kontrak karya pt freeport
  • HIMPI
  • Bahlil Lahadalia

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!