BERITA
Pemerintah Didesak Biarkan PT Freeport Hengkang dari Indonesia
"Keberadaan Freeport dinilai tidak memberikan kesejahteraan kepada warga Papua. "
Bambang Hari
KBR, Jakarta- Himpinan Pengusaha Muda Indonesia mendesak pemerintah mengelola tambang emas di Papua yang kini dikendalikan Freeport. Ketua
HPMI, Bahlil Lahadalia mengatakan, kontrak karya PT Freeport sudah
diperpanjang sebanyak dua kali sejak berinvestasi di Indonesia. Kata dia, sesuai
dengan peraturan yang ada, sebuah perusahaan asing tidak diperkenankan
memperpanjang kontrak karyanya hingga lebih dari itu.
"Freeport itu merupakan sumber daya alam milik kita yang secara
signifikan mampu membangun bangsa ini, maka kenapa tidak kita sebagai
bangsa Indonesia mengelolanya sendiri? Apanya yang sulit? Ini bukan
dengan kaitannya bangsa kita harus anti asing, sehingga seluruh
perusahaan harus dinasionalkan. Bukan itu. Tapi masalahnya kontrak karya
PT Freeport akan habis masanya dan menurut UU tidak bisa diperpanjang
lagi. Maka sudah selayaknya perusahaan itu dikelola oleh Indonesia,"
katanya, Selasa (29/12/2015)
Ketua HPMI, Bahlil Lahadalia menambahkan, keberadaan Freeport di Papua
dinilai merugikan, dan tidak memberikan kesejahteraan kepada warga
Papua. Kontrak karya PT Freeport di Indonesia bakal berakhir pada 29
Desember 2021. Menurut Undang-undang Nomor 4 Tahun 2012, sebuah
perusahaan asing tidak diperkenankan memperpanjang kontrak karyanya
lebih dari dua kali. Namun pemerintah terkesan ingin mencari celah
hukum agar kontrak karya PT Freeport diperpanjang. Salah satunya adalah
dengan merevisi Undang-undang Minerba nomor 4 Tahun 2009.
Editor: Malika
- Freeport
- izin pt freeport
- kontrak karya pt freeport
- HIMPI
- Bahlil Lahadalia
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!