KBR, Jakarta- Komisi Yudisial mempersilakan Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan serta masyarakat untuk mengajukan permohonan pemantauan
perkara dugaaan kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan PT Bumi Mekar
Hijau (BMH). Namun, Anggota KY, Farid Wajdi, mengkritik pengajuan itu
diusulkan setelah gugatan ditolak hakim.
"Mestinya dari proses awal persidangan, pihak-pihak yang berpekara dapat
meminta KY untuk melakukan pemantauan terhadap proses penanganan
perkara yang berlangsung. Idealnya begitu akan didaftarkan para pihak
dapat meminta KY untuk melakukan pemantauan dan dipastikan KY akan
menurunkan tim untuk memantau persidangan dan atau pengadilan"jelasnya, Kamis (31/12/2015).
Komisi Yudisial, Farid Wadji, mengaku hingga kini belum menerima laporan
dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara kebakaran karhutla oleh
anak perusahaan Sinar MAS itu, semisal penunjukan majelis hakim yang
tidak bersertifikasi lingkungan.
KY kata dia, akan menindaklanjuti hal itu, jika sudah ada laporan masuk.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan perdata 7,9
triliun Rupiah yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap PT
Bumi Mekar Hijau.
Mereka diduga membiarkan atau tak mampu mengatasi lahan konsensinya yang terbakar seluas 20 ribu hektare pada 2014 lalu. Pada 2015, perusahaan
tersebut juga diduga membiarkan lahan konsensinya terbakar, KLHK pun
membekukan izinnya.
Editor: Malika