BERITA

KY : Mestinya KLHK Ajukan Pemantauan Persidangan PT BMH Sejak Awal

"Sebelumnya, Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan perdata 7,9 triliun Rupiah yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap PT Bumi Mekar Hijau. "

Dwi Asrul Fajar

KY : Mestinya KLHK Ajukan Pemantauan Persidangan PT BMH Sejak Awal
Suasa sidang PT BMH terkait kebakaran hutan dan lahan di areal konsesinya. Foto: Walhi Sulsel

KBR, Jakarta- Komisi Yudisial mempersilakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta masyarakat untuk mengajukan permohonan pemantauan perkara dugaaan kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan PT Bumi Mekar Hijau (BMH). Namun, Anggota KY, Farid Wajdi, mengkritik pengajuan itu diusulkan setelah gugatan ditolak hakim. 

"Mestinya dari proses awal persidangan, pihak-pihak yang berpekara dapat meminta KY untuk melakukan pemantauan terhadap proses penanganan perkara yang berlangsung. Idealnya begitu akan didaftarkan para pihak dapat meminta KY untuk melakukan pemantauan dan dipastikan KY akan menurunkan tim untuk memantau persidangan dan atau pengadilan"jelasnya, Kamis (31/12/2015).

Komisi Yudisial, Farid Wadji, mengaku hingga kini belum menerima laporan dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara kebakaran karhutla oleh anak perusahaan Sinar MAS itu, semisal penunjukan majelis hakim yang tidak bersertifikasi lingkungan.

KY kata dia, akan menindaklanjuti hal itu, jika sudah ada laporan masuk. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan perdata 7,9 triliun Rupiah yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap PT Bumi Mekar Hijau.


Mereka diduga membiarkan atau tak mampu mengatasi lahan konsensinya yang terbakar seluas 20 ribu hektare pada 2014 lalu. Pada 2015, perusahaan tersebut juga diduga membiarkan lahan konsensinya terbakar, KLHK pun membekukan izinnya. 

Editor: Malika

  • PT BMH
  • KLHK
  • kasus PT BMH
  • Karhutla
  • Komisi Yudisial

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!